Timor Tengah Selatan _ NTT
Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan), Adi Boimau, yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD “menolak” menggunakan jasa pegawai Non ASN Setwan di Rumah Jabatan (RJ) Pimpinan DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan Sekwan kepada awak media pada 30 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, didampingi anggota komisi, Jakobus Banamtuan dan Yermias Kabnani, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD bukan menolak, melainkan memiliki sejumlah alasan.
“Pimpinan menginginkan orang-orang yang direkomendasikan oleh mereka sendiri. Namun, karena Pak Sekwan bilang tidak bisa, yah pimpinan meminta untuk mereka yang katanya pegawai Non ASN itu ditarik kembali dulu ke kantor.” Jelas Yerim kepada sejumlah awak media, Kamis (06/02/2025) di ruang Komisi I DPRD TTS
Yerim juga mengungkapkan bahwa ikatan kerja bagi sejumlah pegawai Non ASN tersebut belum jelas. “Karena ikatan kerja untuk mereka yang mau ditempatkan di RJ itu belum jelas. Pak Sekwan bilang mereka sudah masuk database untuk mau P3K, tapi faktanya kita cek kan tidak,” tegas Yerim.
Atas dasar tersebut, Komisi I mengkritik Sekwan yang dianggap tidak berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD sebelum memberikan pernyataan kepada wartawan. “Pak Sekwan ini kan ‘dapurnya’ DPRD, dia yang mengatur semuanya untuk Pimpinan, tapi memberikan pernyataan kepada media tanpa konfirmasi dulu dengan Pimpinan,” kritik Yerim.
Pernyataan Sekwan yang dianggap tidak akurat dan kurang profesional tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif terhadap Pimpinan DPRD. Komisi I berharap agar ke depannya, Sekwan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
Kaperwil NTT : Aman