Garut _ Jabar
Pengerjaan bendungan Aliran Sungai Cimanuk di desa Sukasenang kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga proyek siluman karena tidak pasang papan nama proyek.
Tranparansi setiap fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Tahun 2012.
Ketika awak media investigasi86.com hasil pantauan di lapangan hari kamis 22/08/2024 pengerjaan bendungan aliran sungai Cimanuk yang terletak di wilayah desa Sukasenang diduga melanggar aturan.
Pasalnya ketika ditemukan proyek bendungan di lokasi tersebut tidak terlihat papan nama proyek yang memuat informasi lengkap pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam regulasi itu sudah diatur bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibayar negara wajib memasang papan proyek, kegunaan papan nama proyek memuat informasi tentang: jenis pekerjaan, lokasi proyek, nama kontrak
dan pelaksanaan proyek.
Selain itu pihak rekanan juga terkesan tidak transparan dalam pengerjaannya seperti proyek siluman saja. Padahal sudah jelas proyek tersebut terdaftar di Dinas PUPR kabupaten Garut juga jelas siapa kontraktornya.
Sehingga menimbulkan pertanyaan besar dan menjadi sorotan bagi masyarakat apakah proyek tersebut dibayar dari anggaran APBD atau APBN?
Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa konfirmasi kepada pihak pemborong.(Sonny Investigasi86)