More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Kades Seberida Ria Saprina Hadirkan Saksi Dari PT NHR

Inhu _ Riau
Pengadilan Negeri Rengat gelar sidang Terdakwa kepala desa Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau (Ria saprina) Senin 02 Desember 2024, yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Lia Herawati SH., MH.

Gelar sidang kepala desa Seberida yang dilaporkan oleh Pihak PT NHR ke Kapolda Riau digelar pada hari Senin 02 Desember 2024. Turut hadir dalam sidang tersebut adalah masyarakat desa Seberida kecamatan Batang Gangsal sekitar 70 orang, dan juga turut hadir dalam Persidangan Tameng adat IAM R kecamatan Rengat Barat, didampingi Tameng adat LAM R kabupaten Indragiri Hulu, juga turut menyaksikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.

Kuasa Hukum dari Ria Saprina, Dody Fernando SH., MH., saat di Wawancarai Awak Media di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat bersama Masyarakat desa Seberida mengatakan “Bahwa surat Sporadik yang diterbitkan oleh Kepala desa Seberida itu dengan nama yang sama di SKGR yang hilang atas nama Hendrik Wijaya.” Senin (02/12/2024)

“Dan luasan dalam surat Sporadik itu sama dengan Surat SKGR, sehingga tidak ada yang dipalsukan.” Ucap Kuasa Hukum Dody Fernando SH., MH., kepada Awak Media

“Dalam persidangan terkait Perkara yang dituduhkan oleh pihak PT NHR terhadap kepala desa Seberida Ria Saprina, dari keterangan saksi dan saksi ahli audit Independen dari PT NHR tidak dapat membuktikan bahwa Tiga Persil tanah yang atas nama Hendri Wijaya sebagai aset PT NHR.” Ujarnya

“Jika itu aset PT NHR tentunya Benda yang beli oleh PT NHR Surat SKGR tersebut tentunya nama pemilik aset tersebut harus nama PT NHR, dan sementara SKGR tersebut adalah nama Hendrik Wijaya.” Ketus Dody Fernando

Masi lanjut Dody Fernando SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Ria Saprina mengatakan “Sidang dilanjutkan pada hari Senin depan dan juga dalam persidangan tadi ada surat yang diserahkan kepada Ketua Hakim yaitu Surat Jaminan Permohonan untuk  penangguhan tahan terhadap Ria Saprina.”

Surat tersebut yang dibuat oleh Ibu Siti Aisah sebagai anggota DPR-RI Pusat, mudah-mudahan surat permohonan dikabulkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat.” Pungkasnya

Liputan Reporter Riau : Rolijan

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!