Inhu _ Riau
Pengadilan Negeri Rengat gelar sidang Terdakwa kepala desa Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau (Ria saprina) Senin 02 Desember 2024, yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Lia Herawati SH., MH.
Gelar sidang kepala desa Seberida yang dilaporkan oleh Pihak PT NHR ke Kapolda Riau digelar pada hari Senin 02 Desember 2024. Turut hadir dalam sidang tersebut adalah masyarakat desa Seberida kecamatan Batang Gangsal sekitar 70 orang, dan juga turut hadir dalam Persidangan Tameng adat IAM R kecamatan Rengat Barat, didampingi Tameng adat LAM R kabupaten Indragiri Hulu, juga turut menyaksikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rengat.
Kuasa Hukum dari Ria Saprina, Dody Fernando SH., MH., saat di Wawancarai Awak Media di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat bersama Masyarakat desa Seberida mengatakan “Bahwa surat Sporadik yang diterbitkan oleh Kepala desa Seberida itu dengan nama yang sama di SKGR yang hilang atas nama Hendrik Wijaya.” Senin (02/12/2024)
“Dan luasan dalam surat Sporadik itu sama dengan Surat SKGR, sehingga tidak ada yang dipalsukan.” Ucap Kuasa Hukum Dody Fernando SH., MH., kepada Awak Media
“Dalam persidangan terkait Perkara yang dituduhkan oleh pihak PT NHR terhadap kepala desa Seberida Ria Saprina, dari keterangan saksi dan saksi ahli audit Independen dari PT NHR tidak dapat membuktikan bahwa Tiga Persil tanah yang atas nama Hendri Wijaya sebagai aset PT NHR.” Ujarnya
“Jika itu aset PT NHR tentunya Benda yang beli oleh PT NHR Surat SKGR tersebut tentunya nama pemilik aset tersebut harus nama PT NHR, dan sementara SKGR tersebut adalah nama Hendrik Wijaya.” Ketus Dody Fernando
Masi lanjut Dody Fernando SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Ria Saprina mengatakan “Sidang dilanjutkan pada hari Senin depan dan juga dalam persidangan tadi ada surat yang diserahkan kepada Ketua Hakim yaitu Surat Jaminan Permohonan untuk penangguhan tahan terhadap Ria Saprina.”
Surat tersebut yang dibuat oleh Ibu Siti Aisah sebagai anggota DPR-RI Pusat, mudah-mudahan surat permohonan dikabulkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat.” Pungkasnya
Liputan Reporter Riau : Rolijan