More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Polres Kuansing Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Di Pangean

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si, menggelar press release ungkap kasus pembunuhan di pangean.

KUANSING – Polres Kuansing Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis Di Pangean. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si, menggelar press release ungkap kasus pencurian dan menghilangkan nyawa korban yaitu Ibu dan Anak yang terjadi di Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabuten Kuantan Singingi, yang diketahui pada hari Selasa 27/9/2022 pukul 20.20 WIB.

Press release terkait kasus pembunuhan di pangean diadakan di Mako Polres Kuansing pada Jumat (07/10/2022) Sore pukul 15.30 WIB.

Pelaku pencurian dan pembunuhan dilakukan oleh RS Als RH (29), laki-laki, alamat desa Pauh angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi Dan untuk Sdri NS Alias N Ikut serta membantu tindak kejahatan dan untuk Sdr AF Als P penerima barang curian.”

Sebelumnya, Kapolres menyebutkan, kematian korban HS dan SN di dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pengean Kabupaten Kuantan Singingi, di temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam di leher, (27/9/22) malam.

Barang bukti kasus pembunuhan di pangean beserta para tersangka di halaman depan polres Kuansing.

Kronologis kejadian bahwa pelaku RS Als RH awalnya berniat mau menemui korban untuk meminjam uang kepada korban SN, tetapi pelaku RS Als RH berubah pikirian untuk melakukan tindakan pencurian di karena Pelaku RS Als RH ingin menebus Sepeda Motornya yang telah di gadaikan kepada temannya, selanjutnya pelaku mendatangi Rumah Sdr NS Als N di desa Sako Kec.Pangean dan menyebutkan kepada Sdr NS Als N bahwa Dia ingin Melakukan Pencurian dan selanjutnya diantarkan oleh Sdri NS ketempat yang akan dilakukan Pencurian setelah Sdri NS Als N mengantar Pelaku RS Als RH sdri NS Als N kembali kerumahnya ,” ujar Kapolres.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si, menggelar press release ungkap kasus pembunuhan di pangean.

Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah korban SN melalui jendela dan malakukan aksi pencurian dengan mengambil handphone dan pelaku RS Als RH melihat gelang Emas di tangan korban yang sedang tertidur dan lalu ingin mengambilnya tetapi korban SN terbangun dan teriak selanjutnya pelaku RS Als RH lari kedapur dan melihat kampak lalu diambil pelaku, selanjutnya pelaku megayunkan ke arah leher korban mendengar adanya keributan tersebut Sdri HS bangun dan melihat itu pelaku juga mengayunkan kapak ke arah leher korban SN dan pelaku melarikan diri dengan membawa 4 buah Hp dan uang sebesar 6 Juta yang di temukan di bawah kasur dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya Pelaku mendatangi Rumah Sdri NS Als N dan memberitahu bahwa pelaku sudah telah melakukan pencurian, tetapi tidak memberitahukan telah melakukan pembunuhan terhadap korban kepada Sdri NS Als N dan Sdr AF Als P setelah itu Sdr AF Als P menyuruh pelaku untuk membuang sepeda motor korban agar tidak diketahui oleh orang, ” ungkap Kapolres.

Untuk Pelaku RS Als RH Di tangkap di rumah tantenya di desa Kasang Kec.Kuantan Mudik dan untuk Sdr NS Als N dan Sdr AF als P di rumahnya di desa sako kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi, saat ini ketiga dugaan tersangka diamankan di Mapolres Kuansing guna proses sidik lebih lanjut.”

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan “dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit honda Beat putih merah (punya pelaku), 1 (satu) unit honda Beat pink hitam (punya Korban),1 (satu) bilah kapak, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih, 1 (satu) helai seprei, 2 (dua) helai baju Daster milik korban, 1 (satu) buah anting, 1 buah cincin (satu) buah,1 (satu) buah tas warna hijau ,1 (satu) buah dompet,1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah” ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat “Pelaku RS als RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP Dan Untuk Sdr AF Als P pasal 480 dan atau 221 KUHP“.Tegas Kasat Reskrim

Hadir dalan Press Release yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dan Kanit I Idik IPDA Mario Suwito SH dan sejumlah awak Media cetak, TV dan Online.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!