More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Pembangunan Siring Irigasi Pertanian Kelompok Tani Muliya Bersama Tidak Sesuai Di Spek

INVESTIGASI 86 di Google News

Kaur – Banyaknya temuan dilapangan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Penugasan Tahun anggaran 2023 diduga proyek siluman di Desa Bungin Tambun 1 kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur provinsi Bengkulu.

Membangun rehabilitasi jaringan irigasi daerah Desa Bungin tambun 1 dalam angaran RP 200.000.000 dalam waktu 120 hari anggaran tahun 2023 terkesan asal jadi. Kamis (12/10/2023)

Pada saat awak media langsung menuju ke lokasi pekerjaan yang ada diwilayah Desa Bungin tambun 1 kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur bertemu bersama salah satu masyarakat petani berinisial PT (45) di tempat lokasi bangunan Siring Irigasi.

“Benar pengadaan metrial dapat dari persawahan berupa batu perkubik 120.000, sedangkan pasir dapat dari sungai dekat lokasi bangunan Siring irigasi 4,000 satu kaling.” Ungkapnya masyarakat

Diduga kelompok Tani Muliya Bersama pembangunan siring irigasi di Desa Bungin tambun 1 kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur provinsi Bengkulu menggunakan bahan Material ilegal atau yang dimaksud mengunakan metrial yang tidak ada mengantongi perizinanya.

Kelompok Tani Muliya Bersama ada dugaan melanggar Undang-undang (UU) minerba Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin.

Pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Dari pantauan awak media dilokasi bangunan Siring irigasi Desa Bungin tambun 1 sangatlah tidak memungkinkan kerena dari hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan pada beberapa waktu yang lalu masih dalam keadaan rapuh.

Karena material yang digunakan terkusus material berupa pasir lima puluh persen bercampur tanah, sudah jelas ketahan bangunan tersebut tidak masuk setandarisasi anggaran proyek. (Lukman suhadi)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!