Papua – Maraknya Aktivitas pelaku pengusaha pembalakan perambahan hutan secara liar di kawasan hutan papua semakin merajalela dan semena-mena tanpa ada pencegahan dan penindakan dari pihak berwenang dan instansi terkait.
Dalam hal ini patut kita duga bahwa ada apa dibalik semua permainan licik antara CV Sejahtera Bumi Papua (CV SBP) dengan institusi penegak hukum yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan demi keuntungan pribadi.
Dalam pantauan awak media investigasi86.com langsung ke lokasi industri milik CV SEJAHTERA BUMI PAPUA di kampung warombaim distrik nimboran saat melakukan liputan investigasi terlihat dengan jelas tumpukan kayu merbau dengan berbagai macam intensitas kayu olahan. Sabtu siang (27/01/2024)
Selain memantau aktivitas Sawmil (Somel) sejumlah pengusaha kayu yang ada di 2 distrik nimboran dan unurumguai, wartawan juga mengunjungi beberapa perusahaan kayu industri primer yang ada.
Alhasil sejumlah informasi objektif dari masyarakat pun diperoleh dan sudah dikantongi wartawan, bukan saja keterangan masyarakat yang hampir senada diperoleh data visual lapangan juga berhasil didapatkan media ini dari kegiatan bisnis perkayuan ini.
Terkait dugaan maraknya praktek ilegal logging yang masih terus terjadi fenomena ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan juga institusi penegak hukum, demi menyelamatkan hutan Papua bagi generasi anak cucu dimasa depan.
Sekitar pukul 14:32 Wit diwarombaim lokasi CV SBP milik Pak Tris tertangkap kamera wartawan terlihat puluhan tumpukan kayu bulat dan bantalan merbau yang siap diproduksi dengan berbagai macam olahan sesuai jenisnya.
Pertemuan singkat dalam rangka mendapat konfirmasi dengan orang pertama perusahaan kayu industri primer inipun dilakukan.
Menurut Tris di depan kru wartawan pihaknya jika berjalan pada koridor hukum yang diterapkan pemerintah melalui dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Papua yang sudah semakin ketat, takan mungkin bisa mendapat untung lebih.
“Sekarang makin ketat pak, dinas kehutanan makin tegas dan jika kita tetap berjalan sesuai degan kewenangan hukum dan aturan yang ada, kita dapat apa pak?. Ungkapnya
Sesuai informasi yang dikeluarkan dari mulut pak Tris “Untuk sementara kami belum kerja, karna belum ada bahan baku.” Tcap Tris pemilik Perusahaan
Di waktu yang sama kami juga mendapatkan informasi dari Salah seorang warga orang asli Papua (OAP) yang ditemui di worombaim saat ditanyai kebenaran adanya kayu masyarakat yang turut diambil perusahaan kayu industri, ikut menyungguhkan hal itu.
“Oh kalau itu sudah sering, silahkan adik dorang pantau terus saja aktivitasnya kayu di hutan ini kan semakin hari semakin menipis tambah jauh ke dalam hutan.” Ujarnya Warga
Jadi kalau dong hanya ambil saja di HPH, saya rasa tidak mungkin dong bisa bertahan dan mendapat untung itu pasti sudah gulung tikar.
“Mana mau bayar dong punya karyawan, pajak dan lain-lain dan kalau kaya dulu boleh kayu masih padat jadi kalau bilang dong diam-diam ambil kayu masyarakat itu sudah pasti.” Terangnya
“Ya buat tambah-tambah dong punya bahan baku to?.” Beber tokoh masyarakat setempat yang keberatan namanya dituliskan dalam rilis berita ini, berdialek Papua.
Dalam mengimplementasikan perintah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3 Ayat {1}, tentang “Media Informasi dan juga sebagai Fungsi Kontrol,” sangat diminta dan diharapkan keseriusan Polda Papua untuk melidik dugaan indikasi temuan praktek ilegal logging di CV. SBP Warombaim. (RIGOL)
Bersambung…..