More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta
Papua  

Pembalakan Haram Dan Pelaku Perusak Hutan Semakin Merajalela, Polda Papua Diminta Lidik Cv SBP

Papua – Maraknya Aktivitas pelaku pengusaha  pembalakan perambahan hutan secara liar di kawasan hutan papua semakin merajalela dan semena-mena tanpa ada pencegahan dan penindakan dari pihak berwenang dan instansi terkait.

Dalam hal ini patut kita duga  bahwa ada apa dibalik semua permainan licik  antara CV Sejahtera Bumi Papua (CV SBP) dengan institusi penegak hukum  yang sengaja membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan demi keuntungan pribadi.

Dalam  pantauan awak media  investigasi86.com langsung ke lokasi industri  milik CV SEJAHTERA BUMI PAPUA di kampung warombaim distrik nimboran saat melakukan liputan investigasi   terlihat dengan jelas tumpukan kayu merbau dengan berbagai macam intensitas  kayu olahan. Sabtu siang (27/01/2024)

Selain memantau aktivitas Sawmil (Somel) sejumlah pengusaha kayu yang ada di 2 distrik nimboran dan unurumguai, wartawan juga mengunjungi beberapa perusahaan kayu industri primer yang ada.

Alhasil sejumlah informasi objektif dari masyarakat pun diperoleh dan sudah dikantongi wartawan, bukan saja keterangan masyarakat yang hampir senada diperoleh data visual lapangan juga berhasil didapatkan media ini dari kegiatan bisnis perkayuan ini.

Terkait dugaan maraknya praktek ilegal logging yang masih terus terjadi fenomena ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan juga institusi penegak hukum, demi menyelamatkan hutan Papua bagi generasi anak cucu dimasa depan.

Sekitar pukul 14:32 Wit  diwarombaim lokasi CV SBP  milik Pak Tris tertangkap kamera wartawan  terlihat puluhan tumpukan kayu bulat dan bantalan merbau yang siap diproduksi dengan berbagai macam olahan sesuai jenisnya.

Pertemuan singkat dalam rangka mendapat konfirmasi dengan orang pertama perusahaan kayu industri primer inipun dilakukan.

Menurut Tris di depan kru wartawan pihaknya jika berjalan pada koridor hukum yang diterapkan pemerintah melalui dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Papua yang sudah semakin ketat, takan mungkin bisa mendapat untung lebih.

“Sekarang makin ketat pak, dinas kehutanan makin tegas dan jika kita tetap berjalan sesuai degan kewenangan hukum dan aturan yang ada, kita dapat apa pak?. Ungkapnya

Sesuai informasi yang dikeluarkan dari mulut pak Tris “Untuk sementara kami belum kerja, karna belum ada bahan baku.” Tcap Tris pemilik Perusahaan

Di waktu yang sama kami juga  mendapatkan informasi dari Salah seorang warga orang asli Papua (OAP) yang ditemui di worombaim saat ditanyai kebenaran adanya kayu masyarakat yang turut diambil perusahaan kayu industri, ikut menyungguhkan hal itu.

“Oh kalau itu sudah sering, silahkan adik dorang pantau terus saja aktivitasnya kayu di hutan ini kan semakin hari semakin menipis tambah jauh ke dalam hutan.” Ujarnya Warga

Jadi kalau dong hanya ambil saja di HPH, saya rasa tidak mungkin dong bisa bertahan dan mendapat untung itu pasti sudah gulung tikar.

“Mana mau bayar dong punya karyawan, pajak dan lain-lain dan kalau kaya dulu boleh kayu masih padat jadi kalau bilang dong diam-diam ambil kayu masyarakat itu sudah pasti.” Terangnya

“Ya buat tambah-tambah dong punya bahan baku to?.” Beber tokoh masyarakat setempat yang keberatan namanya dituliskan dalam rilis berita ini, berdialek Papua.

Dalam mengimplementasikan perintah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 3 Ayat {1}, tentang “Media Informasi dan juga sebagai Fungsi Kontrol,” sangat diminta dan diharapkan keseriusan Polda Papua untuk melidik dugaan indikasi temuan praktek ilegal logging di CV. SBP Warombaim.  (RIGOL)

Bersambung…..

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!