Inhu _ Riau
Diduga pelaku Penambangan Emas dengan tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait alias usaha ilegal dengan menggunakan Pocai dan mesin dompeng untuk menyedot butiran emas di aliran sungai Indragiri Hulu tepatnya di tiga desa yaitu desa Pasir Batu Mandi, desa Pasir Kelampaian dan desa Kuala Lala kecamatan Sai Lala kabupaten Indragiri Hulu Riau, hingga kini belum ada di jerat hukum para Pelaku dan Penadah dari hasil Tambang Emas diduga Ilegal oleh APH di Inhu.
Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran emas Ilegal makin maraknya di kabupaten Indragiri Hulu. Suda jelas-jelas Pekerjaan Melawan Hukum, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu.
Dengan sudah berderanya dan pemberitaan Pertambangan Emas di kecamatan Sai Lala melalui Media Sosial (Mensos), sungguh diduga sangat lemahnya penegakkan Hukum terkait para pelaku Mafia Usaha di duga Ilegal di Wilayah kabupaten Inhu. Padahal sudah ada Ultimatum dari Kapolri bagi siapa saja yang melakukan Pekerjaan melawan Hukum harus lah ditindak dengan tegas, kenyataannya belum ada tindakan tegas oleh APH di Inhu.
Pratisi Hukum Chandra Saputra SH.MH ketika dimintai tanggapan terkait diduga Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengatakan Sepanjang para usaha penambang emas tidak mengantongi izin adalah bertentangan dengan hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum tersebut harus di tindak dengan tegas oleh APH.
Indonesia ini adalah Negara Hukum setiap yang melanggar hukum tentunya ada sangsi hukum. Dengan adanya para praktek penambang emas ilegal yang tidak memilki izin sudah jelas-jelas pekerjaan melawan hukum.
“Kita berharap APH Benar benar harus komitmen tindak tegas para pelaku usaha praktek penambangan emas diduga ilegal serta penadah hasil tambang yang tidak mengantongi Izin. Negara kita adalah Negara hukum dan jangan ada pembiaran dengan adanya praktek Ilegal PETI di wilayah kabupaten Indragiri Hulu dan basmi para pelaku yang diduga melanggar hukum di NKRI.” Ujar Chandra
Dikutip Informasi awak media melalui komunikasi telpon Seluler dari Aktivis LSM Bernas Hatta Munir menyebutkan “Adanya aktivitas penambang emas diduga ilegal di aliran sungai Indragiri Hulu tersebut dapat menimbulkan dampak buruk kesehatan terhadap masyarakat yang mengguna kan air sungai tersebut, karana para pelaku PETI mengguna kan cairan merkuri/air raksa.
Hal tersebut kita dari LSM Bernas sudah pernah investigasi di lapangan banyaknya Pocai penambang emas (PETI) Ilegal di aliran sungai tersebut sengaja ada pembiaran diduga ada oknum-oknum yang Beck up usaha tersebut, hingga sampai sekarang para penambang emas tersebut bebas tidak takut dengan jeratan hukum.
“Kami berharap APH benar-benar komitmen menindak tegas para pelaku penambang emas tersebut, karena para pelaku sudah diduga pekerjaan melawan hukum dengan kegiatan tidak memilki perizinan dari dinas terkait.” Ucap Hatta Munir
Pratisi Hukum Alhamran Ariawan, SH, MH., ketika diminta pandangan tentang Hukum oleh awak media terkait Penambangan biji emas diduga ilegal mengatakan “Seharusnya kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan harus bergerak cepat menindak tegas terhadap para pelaku penambang emas ilegal dan jangan sampai terjadi terulang seperti di Solok Selatan terkait Penambang Emas Ilegal ada menjadi korban lanjutan kembali.”
Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan seperti Penambang biji emas diduga Ilegal, harus lah di dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI
“Para pelaku penambang emas ilegal yang tidak mengantongi izin diduga melawan hukum sesuai dengan UU yang mengatur adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.” Ujarnya (Rolijan)