More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Pelaku Pertambangan Butiran Emas Di Kabupaten Inhu, Diduga Kuat Diback Up Oleh Oknum Hingga Tidak Terjerat Hukum

Inhu _ Riau
Diduga pelaku Penambangan Emas dengan tidak  mengantongi perizinan dari dinas terkait alias usaha ilegal dengan menggunakan Pocai dan  mesin dompeng untuk menyedot butiran emas di aliran sungai Indragiri Hulu tepatnya di tiga desa yaitu desa Pasir Batu Mandi, desa Pasir Kelampaian dan desa Kuala Lala kecamatan Sai Lala kabupaten Indragiri Hulu Riau, hingga kini belum ada di jerat hukum para Pelaku dan Penadah dari hasil Tambang Emas diduga Ilegal oleh APH di Inhu.

Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran emas Ilegal makin maraknya di kabupaten Indragiri Hulu. Suda jelas-jelas Pekerjaan Melawan Hukum, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Hukum Polres Indragiri Hulu dan Kejaksaan Inhu.

Dengan sudah berderanya dan pemberitaan Pertambangan Emas di kecamatan Sai Lala melalui Media Sosial (Mensos), sungguh diduga sangat lemahnya penegakkan Hukum terkait para pelaku Mafia Usaha di duga Ilegal di Wilayah kabupaten Inhu. Padahal sudah ada Ultimatum dari Kapolri bagi siapa saja yang melakukan Pekerjaan melawan Hukum harus lah ditindak dengan tegas, kenyataannya belum ada tindakan tegas oleh APH di Inhu.

Pratisi Hukum Chandra Saputra SH.MH  ketika dimintai tanggapan terkait diduga Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengatakan Sepanjang para usaha penambang emas tidak mengantongi izin adalah bertentangan dengan hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum tersebut harus di tindak dengan tegas oleh APH.

Indonesia ini adalah Negara Hukum setiap yang melanggar hukum tentunya ada sangsi hukum. Dengan adanya para praktek penambang emas ilegal yang tidak memilki izin sudah jelas-jelas pekerjaan melawan hukum.

“Kita berharap APH Benar benar harus komitmen tindak tegas para pelaku usaha praktek penambangan emas diduga ilegal serta penadah hasil tambang yang tidak mengantongi Izin. Negara kita adalah Negara hukum dan jangan ada pembiaran dengan adanya praktek Ilegal PETI di wilayah kabupaten Indragiri Hulu dan basmi para pelaku yang diduga melanggar hukum di NKRI.” Ujar Chandra

Dikutip Informasi awak media melalui komunikasi telpon Seluler dari Aktivis LSM Bernas Hatta Munir menyebutkan “Adanya aktivitas penambang emas diduga ilegal di aliran sungai Indragiri Hulu tersebut dapat menimbulkan dampak buruk kesehatan terhadap masyarakat yang mengguna kan air sungai tersebut, karana para pelaku PETI mengguna kan cairan merkuri/air raksa.

Hal tersebut kita dari LSM Bernas sudah pernah investigasi di lapangan banyaknya Pocai penambang emas (PETI) Ilegal di aliran sungai tersebut sengaja ada pembiaran diduga ada oknum-oknum yang Beck up usaha tersebut, hingga sampai sekarang para penambang emas tersebut bebas tidak takut dengan jeratan hukum.

“Kami berharap APH benar-benar komitmen menindak tegas para pelaku penambang emas tersebut, karena para pelaku sudah diduga pekerjaan melawan hukum dengan kegiatan tidak memilki perizinan dari dinas terkait.” Ucap Hatta Munir

Pratisi Hukum Alhamran Ariawan, SH, MH., ketika diminta pandangan tentang Hukum oleh awak media terkait Penambangan biji emas diduga ilegal mengatakan “Seharusnya kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan harus bergerak cepat menindak tegas terhadap para pelaku penambang emas ilegal dan jangan sampai terjadi terulang seperti di Solok Selatan terkait Penambang Emas Ilegal ada menjadi korban lanjutan kembali.”

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan seperti Penambang biji emas diduga Ilegal, harus lah di dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI

“Para pelaku penambang emas ilegal yang tidak mengantongi izin diduga melawan hukum sesuai dengan UU yang mengatur adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.” Ujarnya (Rolijan)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!