Inhu _ Riau
Priayong selaku (TNI AD) aktif dari satuan Kodim Rengat ( 0302) menyatakan meminta tolong kepada Presiden Prabowo (RI) terkait putusan pengadilan Militer provinsi Riau yang diduga Tidak Adil. Kamis (30/1/2025)
Priayong mempertanyakan pihak Pengadilan Militer yang langsung menjatuhkan putusan dan Vonis terhadap dirinya , Priayong juga mengatakan masih ada hak untuk membela diri dengan keputusan yang adil , Priayong mengaku memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak Pengadilan Militer diduga membuat keputusan sepihak terhadap kepentingan Mastur / Asun.
Dengan keraguannya dengan sertifikat yang dimiliki oleh Mastur, ( Asun) Priayong mengatakan sudah meminta kepada pihak penyidik denpom Tembilahan Pekan baru Riau dan pengadilan Negeri Inhu kota rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak denpom militer dan pengadilan tidak mau melakukan cek ukur dilokasi .
Melalui Wartawan Priayong meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan kepada panglima TNI ( Kepala Staf TNI) agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil, Priayong juga menyatakan sebagai seorang prajurit TNI AD yang berjiwa kesatria akan bertanggung jawab penuh , jika nantinya terbukti bersalah maka siap menerima hukuman dari kesatuan TNI .
Priayong meminta dengan tegas agar diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing – masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan sengketa Tanah.
Sementara itu dari pihak penyidik denpom Tembilahan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp. 08126918XXXX, Menjawab bahwa kalau hal tersebut silahkan saja langsung tanya ke pengadilan Militer ya, Jadi tanyakan aja langsung ke Dilmi aja , jawaban melalui WhatsApp singkat.
Penulis : Jono.Ms
Tim Satgas Mata Elang