More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Modus Kredit Fiktif Pelaku Pidana Korupsi Rugikan Negara Hingga 11,6 Miliar

Magelang – Polresta Magelang telah menetapkan seorang perempuan warga Kota Magelang berinisial KI (46) sebagai Tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 11,6 Miliar. Jumat (20/10/2023)

Perempuan karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Kredit Fiktif.

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H. mengungkapkan bahwa Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli tahun 2018 hingga bulan Juli tahun 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah tindakan Tersangka merugikan negara sebesar 11,6 miliar rupiah.

Disampaikan Kapolresta Magelang “Awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.”

“Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut.” Tambahannya

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut serta permintaan keterangan para pihak” Terang KBP Ruruh

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya Nota Kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya Nota Kesepahaman tersebut.

Saksi SN (44) bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi NIN (26) serta Saksi FEF (31) telah mengajukan kredit dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50.000.000.

Dari 302 debitur fiktif lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur fiktif dinikmati oleh Saksi SN Tersangka KI dan Saksi NIN.

“Dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000, bagian Tersangka KI Rp 1.300.000, bagian untuk atas nama FEF Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000, dan sisanya adalah bagian SN” Beber KBP Ruruh

Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur fiktif dinikmati oleh Saksi FEF dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp 50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp 500.000,00 dan sisanya adalah bagian FEF.

Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil dan properti.

Selanjutnya jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp 11.687.956.665.

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap Tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu milyar lima ratus juta rupiah.” Jelasnya

Akibat perbuatannya Tersangka KI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono. (Humas Polresta Magelang/BR Longga)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!