More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Menurut Camat Kebun Tebu Pemberhentian IW Tidak Sah

INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86.com Lampung Barat,lampung– Permasalahan pemberhentian aparatur pemerintahan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), IW yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan oleh Peratin setempat Nandang Romadona beberapa waktu lalu, dianggap tidak sah secara admistrasi.

Pasalnya, menurut Camat Kebun Tebu Erna Wati saat dikonfirmasi Tim investigasi86.com Jum’at (27/5/2022).

Sampai saat ini kami tidak merasa merekomendasikan surat pemberhentian yang diberikan peratin kepada yang perangkat desa itu,” kata Erna.

Ditambahkan Erna, pihaknya telah memberi masukan kepada pihak pekon tersebut, untuk mengikuti prosedur dalam pemberhentian perangkat desa tersebut. Namun, pihak Pekon Cipta Mulya seakan tidak mengindahkan masukan tersebut.

Kami telah memberi masukan supaya pemberhentian itu mengikuti prosedur sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, tetapi peratin tetap kekeh dengan keputusanya,” ucap Erna.

Masih kata Erna, dengan begitu pihaknya beranggapan surat pemberhentian Peratin Cipta Mulya tersbut tidak sah secara Admistrasi.

Seharusnya Peratin itu mengikuti prosedur yang telah kami sarankan yaitu pemberhentian sesuai undang undang yang berlaku meski ada hak preogratif,” tandasnya.

Secara terpisah saat dikonfirmasi Peratin Nandang Romadona mengatakan, dalam pemberhentian perangkat pekon IW itu karena alasan ketidak nyamanan dan karena si bersangkutan akan mencalonkan diri.

Yang pasti saya sudah tidak nyaman keberadaan dia disini,” pungkas Nandang (Asep)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!