class="post-template-default single single-post postid-4592 single-format-standard custom-background wp-custom-logo wp-embed-responsive idtheme kentooz">

More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Menurut Camat Kebun Tebu Pemberhentian IW Tidak Sah

Bagikan ini :

Investigasi86.com Lampung Barat,lampung– Permasalahan pemberhentian aparatur pemerintahan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), IW yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan oleh Peratin setempat Nandang Romadona beberapa waktu lalu, dianggap tidak sah secara admistrasi.

Pasalnya, menurut Camat Kebun Tebu Erna Wati saat dikonfirmasi Tim investigasi86.com Jum’at (27/5/2022).

Sampai saat ini kami tidak merasa merekomendasikan surat pemberhentian yang diberikan peratin kepada yang perangkat desa itu,” kata Erna.

Ditambahkan Erna, pihaknya telah memberi masukan kepada pihak pekon tersebut, untuk mengikuti prosedur dalam pemberhentian perangkat desa tersebut. Namun, pihak Pekon Cipta Mulya seakan tidak mengindahkan masukan tersebut.

Kami telah memberi masukan supaya pemberhentian itu mengikuti prosedur sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, tetapi peratin tetap kekeh dengan keputusanya,” ucap Erna.

Masih kata Erna, dengan begitu pihaknya beranggapan surat pemberhentian Peratin Cipta Mulya tersbut tidak sah secara Admistrasi.

Seharusnya Peratin itu mengikuti prosedur yang telah kami sarankan yaitu pemberhentian sesuai undang undang yang berlaku meski ada hak preogratif,” tandasnya.

Secara terpisah saat dikonfirmasi Peratin Nandang Romadona mengatakan, dalam pemberhentian perangkat pekon IW itu karena alasan ketidak nyamanan dan karena si bersangkutan akan mencalonkan diri.

Yang pasti saya sudah tidak nyaman keberadaan dia disini,” pungkas Nandang (Asep)

Bagikan ini :