Investigasi86.com Lampung Barat,lampung– Permasalahan pemberhentian aparatur pemerintahan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat (Lambar), IW yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan oleh Peratin setempat Nandang Romadona beberapa waktu lalu, dianggap tidak sah secara admistrasi.
Pasalnya, menurut Camat Kebun Tebu Erna Wati saat dikonfirmasi Tim investigasi86.com Jum’at (27/5/2022).
“Sampai saat ini kami tidak merasa merekomendasikan surat pemberhentian yang diberikan peratin kepada yang perangkat desa itu,” kata Erna.
Ditambahkan Erna, pihaknya telah memberi masukan kepada pihak pekon tersebut, untuk mengikuti prosedur dalam pemberhentian perangkat desa tersebut. Namun, pihak Pekon Cipta Mulya seakan tidak mengindahkan masukan tersebut.
“Kami telah memberi masukan supaya pemberhentian itu mengikuti prosedur sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, tetapi peratin tetap kekeh dengan keputusanya,” ucap Erna.
Masih kata Erna, dengan begitu pihaknya beranggapan surat pemberhentian Peratin Cipta Mulya tersbut tidak sah secara Admistrasi.
“Seharusnya Peratin itu mengikuti prosedur yang telah kami sarankan yaitu pemberhentian sesuai undang undang yang berlaku meski ada hak preogratif,” tandasnya.
Secara terpisah saat dikonfirmasi Peratin Nandang Romadona mengatakan, dalam pemberhentian perangkat pekon IW itu karena alasan ketidak nyamanan dan karena si bersangkutan akan mencalonkan diri.
“Yang pasti saya sudah tidak nyaman keberadaan dia disini,” pungkas Nandang (Asep)