Pasuruan • Dihimpun dari berbagai sumber, informasi dari masyarakat dan tim investigasi turun kroschek ke lapangan di kabupaten Pasuruan banyak menemukan kejanggalan dan disetiap SPBU.
Di SPBU sekitaran jalan raya Gempol Pandaan dan jalan raya kota Pasuruan banyak sekali truck modifikasi ditemukan yang diduga milik mafia BBM Bandi cs secara terang terangan membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU tersebut.
Para mafia tersebut, dengan modus operandi truck canter regasa bahkan tronton yanf dimodifikasi bermuatan tangki didalam bak truck kemudian disedot dengan Sanyo dari tangki yang bawah dengan sekali pembelian tidak sesuai aturan Pertamina bahkan mencapai puluhan ribu liter perhari nya
Dikutip dari beberapa sopir yang berhasil dikonfirmasi dilapangan hasil pembelian tersebut dijual ke seorang pengusaha tangki BBM industri yang berdomisili dikota Pasuruan bahkan setiap pembelian melebihi kapasitas bisa dilakukan Karena bersekongkol dengan pengawas SPBU dengan membayar setiap 1000 liternya 300 ribu rupiah ke pengawas SPBU dari harga normal 6800 menjadi 7100 rupiah.
Pantas saja masyarakat petani dan nelayan kesulitan membeli BBM solar subsidi dikarenakan siang malam dikuras para mafia solar Bandi cs bahkan mobil pada umumnya membeli disetiap SPBU dibatasi pembelian dengan E Pertamina namun tidak berlaku buat Bandi cs mereka membeli BBM solar subsidi secara los losan diberapa SPBU di kota dan kabupaten Pasuruan.
Dengan demikian selama ini pemeriksaan melakukan berbagai cara agar barang subsidi tersebut tepat sasaran rasanya sulit terwujud karena persekongkolan jahat mafia solar dan pihak SPBU.
Salah satu sopir Damtruck bermuatan material pasir Muharto warga Pandaan Pasuruan yang kami temui di jalan raya Pasuruan Surabaya mengeluhkan sulitnya membeli solar subsidi karena setiap pembelian stok SPBU habis bahkan rela mengantri dari malam hari agar dapat membeli solar dan siangnya bisa bekerja lagi.
“Dikarenakan kalau sudah jam 5 pagi mafia b susah antri membeli solar subsidi secara los losan” ujar Muharto.
Sesuai undang undang migas tahun 2001diatur setiap pembelian dan eceran harusnya pihak SPBu dan mafia solar subsidi Bandi cs dikenakan sangksi 6 tahun penjara dan denda enam puluh miliar.
Namun fakta dilapangan Mafia BBM ini tumbuh subur dan seolah kebal hukum karena merasa sudah atensi dengan aph wilayah setempat.
Bahkan Sabtu tanggal 26 November para mafia ini tidak segan segan mengeroyok dan mengancam wartawan yang meliput kegiatan mereka.
Namun hal tersebut sudah dilaporkan kepihak kepolisian sektor Gempol .
Dipihak lain, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama menanggapi laporan tersebut ketika dikonfirmasi beliau menjawab segera atensi Kapolsek Gempol dan segera menindak lanjut para pelaku BBM solar subsidi dan para pengeroyok wartawan.
Harapan pihak ormas sahabat polisi’ dan wartawan agar bapak Kapolres segera menghentikan semua kegiay mafia solar dan menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut.( lely)