KUANTAN SINGINGI • Media online dengan domain website kabarinvestigasi.co.id, terindikasi adanya bentuk Pelanggaran Kode Etik Dalam Memuat sebuah Berita terkait tempat hiburan malam Di Komplek Pemda Kuansing. Berita yang dimuat di media online kabarinvestigasi.co.id yang berjudul “Masyarakat Resah, Minta Polres dan Sat Pol PP Kuansing Merazia Tempat Hiburan di Komplek Perkantoran Pemda Kuansing” seolah – olah membuat “Melingar” mata publik terhadap area komplek perkantoran Pemda Kuansing yang juga komplek bagi tempat hiburan atau warung remang-remang.
Memang pada umumnya para pengunjung tempat berkaraoke ria (hiburan malam) tersebut, aksesnya melewati komplek Perkantoran Pemda Kuansing, namun bukan berarti area atau kawasan tempat hiburan malam tersebut berada di komplek Pemda Kuansing.
Tak hanya membuat stigma negatif komplek perkantoran pemerintahan dengan judul berita pada media online tersebut, berita yang dimuat di media onlinekabarinvestigasi.co.id pada jumat 28 Juli 2023 itu, saat ditelusuri wartawan/penulis berita tersebut, ternyata publik tidak mengetahui identitas si penulis dan si peliput berita itu secara jelas “Hidden“, dan parahnya lagi pihak redaksi media online kabarinvestigasi.co.id itu seperti enggan memberitahukan identitas penulis berita terkait tempat hiburan itu kepada publik.
Zul Efendi sebagai Kabiro Kuansing dalam susunan redaksi media online liputanonline.com, menyebutkan bahwa gambar yang dimuat dan digunakan oleh media kabarinvestigasi.co.id, awalnya telah dimuat di liputanonline.com pada tahun 2021 silam dengan judul “Prostitusi Marak, Warung Remang-Remang Bebas Beraktifitas di Dekat Perkantoran Pemda Kuansing” bukan di perkantoran Pemda Kuansing.
Penggunaan gambar oleh pihak media kabarinvestigasi.co.id, terkait berita yang berjudul “Masyarakat Resah, Minta Polres dan Sat Pol PP Kuansing Merazia Tempat Hiburan di Komplek Perkantoran Pemda Kuansing” saat didalami konten berita tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hak cipta suatu gambar serta pelanggaran kode etik jurnalistik.
Yang mana pada saat berita tersebut terbitkan di media kabarinvestigasi.co.id pada Jumat 28/07/2023, foto yang digunakan pada media online tersebut, tidak dicantumkan credit fotonya (fotografer, keterangan foto, waktu pengambilan gambar dan tempat/lokasi foto yang dicantumkan).
Media online kabarinvestigasi.co.id yang diketahui berkantor di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, saat dikonfirmasi terkait penggunaan gambar dan identitas jurnalis yang meliput berita terkait, pihak media tersebut menyatakan bahwa tim redaksi media kabarinvestigasi.co.id turun langsung ke Kuansing.
“Tim redaksi yg turun ke kuansing dalam pengembangan dan perekrutan jurnalis media investigasi dan masih dalam seleksi. Jika sdh ada kesepakatan dalam rapat redaksi nanti saya berikan info,” jawab Jannes Hutagalung Direktur Perusahaan Pers media online tersebut kepada Zul wartawan liputanonline.com, Jumat (28/07/2023).
Ketika ditanya terkait foto yang digunakan dalam media online kabarinvestigasi.co.id yang judulnya membawa-bawa area komplek perkantoran Pemda Kuansing, pihak redaksi kabarinvestigasi.co.id mengklaim dan menyatakan bahwa foto yang digunakan merupakan foto baru yang pengambilannya pada tahun 2023.
“Oh itu foto bapak thn 2021, sementara foto itu menurut sumber saya fotonya thn 2023” pengakuan Jannes Hutagalung Direktur media online kabarinvestigasi.co.id via WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Atas penggunaan foto yang tanpa credit, Zul Efendi Kabiro Kuansing media liputanonline.com merasa keberatan atas penggunaan foto/gambar yang dimuat di media kabarinvestigasi.co.id tanpa mencantumkan credit foto, juga telah menggunakan hak cipta gambar tanpa mengikuti kode etik jurnalistik yang telah diatur dalam undang-undang pers.
“jika media online kabarinvestigasi.co.id itu bukan media yang abal-abal, seharusnya pihak redaksi atau adminnya pasti mencantumkan credit foto yang mereka gunakan itu, apa susahnya membuat sumber foto yang diperoleh mereka itu dari media saya (liputanonline.com) yang telah dimuat 2021 lalu itu, kalau seperti inikan tidak ada etika dalam pemuatan suatu berita, dan tampak jelas telah melanggar kode etik jurnalistik tentunya” cetus Zul, Kabiro Kuansing dari media online liputanonline.com kepada investigasi86, Sabtu 29 Juli 2023.
Merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, yang mana pada Pasal 2 dijelaskan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dijelaskan bahwa Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Lebih lanjut, Zul juga menyesalkan judul berita yang dibuat di media online tersebut terkesan seolah area komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing sebagaimana diketahui publik sebagai area kawasan perkantoran Pemda Kuansing, juga berisi komplek untuk tempat hiburan malam (THM).

“Kalau kita lihat dan baca judul berita di media online tersebut, sepintas terkesan bahwa kafe warung remang-remang itu lokasinya berada didalam komplek perkantoran Pemda Kuansing, sehingga publik bisa saja terpapar stigma negatif ketika melihat judulnya, komplek perkantoran yang isinya orang orang yang berpendidikan tinggi dan orang orang penting di Kuansing, kok bisa-bisanya “disandingkan” satu komplek dengan warung remang-remang” ujar Zul kepada redaksi Investigasi86.com.
Bahkan yang membuat publik geleng geleng kepala saat membaca akhir berita itu, tepat di paragraf terakhir ada kesalahan dalam penulisan Nama Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, seolah penulisan nama Kapolres yang menggunakan ejaan lama itu seperti diplesetkan ke ejaan baru, sehingga unsur ejaan lama dalam penulisan nama Kapolres Kuansing itu ditulis dengan simpel, yakni Priyo Segitu.
Mencari tau wartawan media kabarinvestigasi.co.id yang terjun langsung ke Kuansing, investigasi86 mencoba menyambangi salah satu warung yang diduga sebagai kafe remang-remang.
Salah seorang pemilik tempat hiburan karaoke tersebut saat samperin awak media INVESTIGASI86, wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa tidak ada wartawan yang mendatangi tempatnya bahkan mengambil gambar warungnya hingga media investigasi86 bertandang ke tempat hiburan malam tersebut.
“Tidak ada wartawan yang kesini dan mengambil gambar, itukan foto lama yang telah dimuat di media online liputanoke.com tahun 2021 silam” cetus wanita yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi86, Jumat (28/07/2023).
Penulis/jurnalis: adr