More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Masyarakat Meminta Pihak GAKKUM LHK RI Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Terhadap Pengusaha Tambak Udang Vaname Sungai Bakau Rohil

Rohil _ Riau
Maraknya kegiatan pertambakan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tidak dipungkiri lagi dengan Segala Fenomena yang menyebabkan Rusaknya Sumberdaya alam Hayati disebabkan oleh keserakahan Serta ambisi dari manusia itu sendiri .

Begitu juga informasi yang baru baru ini di terjadi . Menanggapi laporan dari masyarakat terkait Dugaan adanya usaha tambak udang vaname ILEGAL yang lokasi di kecamatan sinaboi kabupaten rokanhilir.Setelah ditelusuri serta di konfirmasi.

sesampainya Tim kelokasi Tambak udang vaname sungai bakau, Pihak pekerja Tambak udang ini Memberi penjelasan dengan retorika bahasa yang dinilai Arogan hingga saat Memperkenalkan dirinya kepada tim, dengan nada tinggi , ia menyebut bahwa diri nya SERJANA , Ini sebuah kesombongan yang nanti akan menjadi bumerang didirinya pibadi.

dan Benar.. , pekerja/pengurus arogan yang diduga kuat tangan kanan pemilik tambak ini, secara perlahan dilucuti oleh diri nya pribadi saat ia menunjukan berkas surat rekomendasi tahun 2023 berdirinya usaha tambak ini. Terlihat sangat kelabakan dikala memperjelaskan segala atas pertanyaan pertanyaan yang di lontarkan oleh tim. dimodali Surat pengantar , ia tunjukan isi surat rekom ini tanpa boleh memfotokan dengan alasan sebuah privasi. Kamis (16/01/25).

Sudah 2 Tahun Beroperasi tidak ada menunjukan surat izin yang sudah diterbitkan ketika itu ,Dengan Blak blakan , Pihak pengurus tambak menyampaikan”untuk sementara, ini lah pegangan kami, untuk kelanjutan nya, kami minta tempo waktu beberapa hari untuk menunjukan nya” ungkap pihak pengurus tambak. kamis (16/01/25)

dalam Langkah awal investigasi , Pemerintahan Setempat lah (CAMAT) yang diminta konfirmasi. karena, tidak lah BAK Pemilik rumah tidak mengetahui apa isi rumah itu sendiri. dan demikian , Tidak ingin Dituding ada kepentingan individu , dengan menepis prasangka buruk yang timbul , Camat Sinaboi menghubungi dan Mengasi Jalan ke tim media untuk Temu wicara sambil duduk ngopi dengan mengundang: mulai dari TIM media, Pihak UPT.Sumber daya alam dan kepala bagian Penyuluhan KKP Pusat hingga Kepala Cabang Prikanan Sinaboi.
ini merupakan bentuk sikap dukungan CAMAT sinaboi untuk diskusi dan disambari klarifikasi dalam menepis isu isu miring terhadap masing masing pihak dipemerintahan yang berkaitan.
Sabtu (18/01/25).

untuk dirincikan, surat rokomended itu diterbitkan oleh Kepala Cabang Prikanan Kec.Sinaboi , Alm. EKA PRAYITNO , Beliau (Almarhum) Menjelaskan, bahwa “Surat yang dikeluarkan diatas wewenang ia tersebut benar dan itu surat langkah awal dalam kepengurusan berkelanjutan terkait perizinan , lisensi dan lain nya.” Sambil menunjuk foto dirinya bersama pengurus tambak dalam meneken surat rekomended terlihat dari handphone nya (almarhum) . Sabtu (18/01/25)

Dilanjutkan, penjelasan yang ada di dalam surat itu, bahwa didalam menjalani segala prosedur terkait proses membuat izin dan sebagainya. Pengusaha Tambak Udang Vaname Sungai Bakau, di perbolehkan Menjalani Operasi Perdana nya dalam membudidayakan udang diatas tanah dan bangunan yang otoritas pemerintahan kabupaten rokanhilir dalam jangka waktu paling lama tujuh bulan, dimulai saat surat pernyataan ini dikeluarkan . dan surat penyataan ini dapat digunakan sebaik baiknya.

Melalui Pesan Whatsapp ,”Selamat siang pak..
Saya minta maaf sebelumnya, surat izin usaha tambak ini sudah di terbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 7 Februari 2024, jikalau bapak ingin melihat surat izin tambak, silahkan datang ke tambak, karena saya tidak di berikan wewenang untuk membagikan surat izin usaha tambak ini ke pihak manapun dan dalam bentuk apa pun.” Penjelasan . minggu (19/01/25)

Diduga secara sengaja pihak pengusaha tambak tarik ulur dalam keterangan dan kejelasan ,seolah mencoba memburamkan informasi dan tidak terlihat transparansi sehingga memicu pada dampak Tidak terwujudnya Penyelenggaraan negara yang transparan,efektif ,efisien dan akuntabel dengan demikian diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 . kenyataan nya , UU tersebut tidak bisa lagi dijadikan multifungsi dalam mengungkap fakta kebenaran dan keterbukaan publik sehingga tidak bisa Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan tidak bisa Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik

Saat ini , tim berupaya mengungkap fakta kebenaran . mulai dari laporan ke pemerintahan, ke aparat penegak hukum dan meminta pihak instansi terkait untuk bisa turun lapangan dalam menguji sampel limbah , sampai berita ni ditayangkan . (Dippo)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!