Bolmong • LP2KP Mengajak agar semua Elemen lebih seriusi Pengawasan Pengelolahan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan disetiap Desa lebih meningkat.
Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga akan tercapai pembangunan dan pemberdayaan Desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Divisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Suparto Lantapon dan Rahmat Mokoginta angkat bicara dalam hal pengelolaan dana desa.
Menurut mereka harus ada pengawasan dalam pengolahan keuangan desa serta usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tujukan untuk memastikan pengolahan keuangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan menteri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa.
“Berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa harus ada perencanaan, yang dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, serta semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara administratif, secara teknis dan secara hukum, Itu semua agar penggunaan dana desa terarah, ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, dan terkendali” Tandas Suparto.
Suparto juga mengatakan dalam pengawasan pengelolaan dana desa APIP harus merancang program pengawasan dana desa yang mampu bertindak sebagai pencegahan refrensif bukan melakukan refrensif karena APIP berfungsi sebagai “early warning sistem” harus mampu melakukan asistensi pengelolaan dana desa terutama di Kecamatan Dumoga bersatu Kabupaten Bolmong.
“APIP harus merancang program pengawasan dana desa yang sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan desa dalam pengelolaan dana desa, dan selalu merespon apabila terdapat pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa melalui klasifikasi/kajian atau pemeriksaan khusus/Investigasi” Lanjut Suparto.
Terpisah salah satu divisi Intelijen dan Investigasi, Rahmat Mokoginta sangat mendukung atas apa yg disampaikan oleh Suparto. karena pemantauan dan pengawasan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di Desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“agar pengawasan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan juga pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut.yaitu masyarakat desa ,BPD,APIP, Camat dan BPK serta teman-teman wartawan maupun LSM/Ormas sebagai kontrol sosial” Tutup Rahmat.(Hery)