More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Lira Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Pelaku Penyebar Racun Sianida Di Tambang Obi

Halsel_Maluku Utara

Kian marak penyalahgunaan bahan merkuri di daerah penambangan emas diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Memantik sorotan Lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM) LIRA Maluku Utara.

Ketua LSM Lira Maluku Utara Said Alkatiri mendesak Kapolres Halmahera Selatan segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya tanpa mengantongi izin tersebut,”Desak Said Minggu, (26/01/2025).

Said menegaskan, sejak masuknya bahan merkuri/sianida di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan yang di lakukan oleh oknum pengusaha di wilayah kecamatan Obi ini berdampak luas hingg ke lokasi penambangan emas di daerah kusubibi dan desa-desa lain nya menjadi target para penambang emas dan para pengusaha di biarkan oleh pihak terkait lain nya dan bisa jadi menjadi bekingan untuk memuluskan bisnis sianida berjalan lancar,”Bebernya.

Lanjut Said mengatakan, Oknum pengusaha tidak memiliki prosedur yang tetap terkait gudang penampungan sianida serta tidak memiliki distributor maupun izin tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam amanat UU no 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia serta PP no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, PP no 12 tahun 2022 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun demikian juga Permen KHL no 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,”Tambah Said.

Oleh karena itu langkah hukum dan pemusnahan harus di lakukan oleh dinas teknis dalam hal ini Disperindag dan pihak APH cetusnya. (Maun).

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!