Halsel_Maluku Utara
Kian marak penyalahgunaan bahan merkuri di daerah penambangan emas diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Memantik sorotan Lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM) LIRA Maluku Utara.
Ketua LSM Lira Maluku Utara Said Alkatiri mendesak Kapolres Halmahera Selatan segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan bahan berbahaya tanpa mengantongi izin tersebut,”Desak Said Minggu, (26/01/2025).
Said menegaskan, sejak masuknya bahan merkuri/sianida di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan yang di lakukan oleh oknum pengusaha di wilayah kecamatan Obi ini berdampak luas hingg ke lokasi penambangan emas di daerah kusubibi dan desa-desa lain nya menjadi target para penambang emas dan para pengusaha di biarkan oleh pihak terkait lain nya dan bisa jadi menjadi bekingan untuk memuluskan bisnis sianida berjalan lancar,”Bebernya.
Lanjut Said mengatakan, Oknum pengusaha tidak memiliki prosedur yang tetap terkait gudang penampungan sianida serta tidak memiliki distributor maupun izin tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam amanat UU no 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia serta PP no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, PP no 12 tahun 2022 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun demikian juga Permen KHL no 18 tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,”Tambah Said.
Oleh karena itu langkah hukum dan pemusnahan harus di lakukan oleh dinas teknis dalam hal ini Disperindag dan pihak APH cetusnya. (Maun).