More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tidore
Video
Yogyakarta

Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Magelang _ Jateng
Seorang pemuda berinisial AS (19) alias D warga kecamatan Candimulyo kabupaten Magelang ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, pasalnya telah melakukan perbuatan cabul. Korban adalah Anak APK (16) yang saat ini mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (09/09/2024).

Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Diterangkan Kapolresta Magelang kronologi kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan Tersangka AS. Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Korban menghubungi Pelaku melalui WhatsApp (WA) kemudian Tersangka dan mengatakan dirinya sedang gabut (galau).

“Atas keinginannya sendiri Korban ini datang ke rumah Tersangka, selanjutnya pada sekira pukul 01.00 WIB atau hari Minggu tanggal 8 September 2024 dini hari Korban datang ke rumah tersangka.” Terang Kombes Pol Mustofa

Awalnya tersangka dan Korban ngobrol di ruang tamu kemudian tersangka mengajak ke dalam kamarnya dan tersangka membuatkan kopi untuk Korban, kopi tersebut sudah diberi obat penenang oleh Tersangka.” Ujar Kapolresta

Kemudian keduanya tidur di kamar itu dan tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing, korban pun menjawab sama dan saat itu Korban sudah terlihat lemas.

“Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap Korban.” Jelas Kapolresta

Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB dan sesampai di rumah ayah Korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika ayah Korban mengecek Handphone (HP) Korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.

Akhirnya Korban mengaku dirinya menginap di rumah tersangka dan Korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh Tersangka. Kemudian sang ayah beserta Korban dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Tersangka, dan Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli Korban.

“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan Tersangka ke Kepolisian, atas perbuatannya Tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.” Pungkas Kombes Pol Mustofa (Rls Humas/BR Longga)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!