More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Ketum PERADMI Prof Dr.,Suhedar : Eksepsi Dakwaan Tidak Jelas Terkait Kasus Yakob Karyawan PT.Multi Indo Mandiri

Ketua Umum PERADMI (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof., Dr., Suhendar., S.E., S.H., LL.M didampingi tim H.,Surya Agung.,SH M. Nurhana Amin., S.H. Agus Waluyo.,SH. yang berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17434 adalah Penasihat Hukum dari terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi.

KARAWANG, JAWA BARAT • Ketua Umum PERADMI (Persatuan Advokat Muslim Indonesia) Prof., Dr., Suhendar., S.E., S.H., LL.M didampingi tim H.,Surya Agung.,SH M. Nurhana Amin., S.H. Agus Waluyo.,SH. yang berkantor dan beralamat Jl. Cibubur CBD No.6, RT.002/RW.003, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17434 adalah Penasihat Hukum dari terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi.

Terdakwa Yakob sendiri bermula bekerja di perusahaan PT. SAYAP MAS UTAMA (SMU) di pindah ke PT. MULTI INDOMANDIRI (MIN) dan telah bekerja selama 14 (empat belas) tahun dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari perusahaan tersebut.

Tetapi setelah 3 bulan berikutnya tertanggal 01 April 2022 Yakob (terdakwa) diangkat menjadi Section Head Logisitic di perusahaan PT. Multi Indo Mandiri.

Kemudian pihak perusahaan menuduh tanpa kesalahan dan melaporkan Yakob (terdakwa) kepihak kepolisian, karena telah memberikan kesempatan orang lain untuk melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam KUH PIDANA Jo pasal 374

Akhirnya Jaksa membuat dakwaan terhadap terdakwa Yacob Rinandy Setiabudi dengan melanggar pasal 374 Jo Pasal 56 ke 2 KUHPidana.

Ketua Umum PERADMI Prof.,Dr.,Suhendar sebelum mengikuti sidang eksepsi di pengadilan Negeri Karawang, melakukan jumpa pers bersama para awak media yang ada di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin siang 20/02/23.

Dengan dakwaan tersebut diatas apabila terbukti dimungkinkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan disertai denda.

Prof.Dr.,Suhendar mengatakan dalam jumpa pers nya bahwa dirinya merasa keberatan / eksepsi atas surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel).

Kami merasa keberatan / eksepsi surat dakwaan tidak jelas (Obscuur Libel), bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan kabur. “Terang Ketum PERADMI.

Lebih luas Dr.,Suhendar menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian.

karena dalam surat dakwaan disusun dengan tidak jelas dan tidak mengurai secara keseluruhan tentang konstruksi kejadian atau peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami (Terdakwa).”tegas Prof.,Dr.,Suhendar.

Hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur lebel). Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 dan dibacakan pada Persidangan perkara a quo.

Menurut Prof.,Dr.,Suhendar bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum.

karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan dan sekaligus menetapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum” Jelasnya.

Adapun Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Yakib Rinandy Setiabudi :

Keberatan / eksepsi Salah dalam Mengajukan Terdakwa (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam mengajukan Terdakwa.

Karena pihak yang bersalah dalam perkara ini adalah bukan YAKOB RINANDY SETIABUDI selaku Section Head Logistic PT. Multi Indo Mandiri, dikarenakan pihak yang membuat S.O.P diperusahaan kebijakakannya 200 kg TAUFIK NUROHMAN sebagai Section Head of Wharehouse. 

Bahwa setiap Mobil yang mengangkut muatan yang keluar dari Pabrik bila ada kekurangan barang merupakan tanggung jawab dari Pendor (mobil trude distribusi froider).

Bahwa tidak disebutkan dan tidak dijelaskan siapa Auditor dari internal perusahan.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut diatas, maka dengan itu klien kami tidak bersalah.

-Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara”:

PDM-19/M.2.26.3/Eoh.3/01/2023, tanggal 19 Januari 2023 batal demi hukum.

-.Menyatakan bahwa Terdakwa YAKOB RINANDY SETIABUDI, tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang batal demi hukum tersebut.

Mohon kepada rekan – rekan media untuk mengawal sidang kasus Yakob ini, dan Kami tim kuasa hukum akan terus membela agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya” tutup Ketum PERADMI.(Red)

 

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!