Dumai|Investigasi86.Com
Di tengah maraknya penindakan terhadap praktik perjudian, satu lokasi judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Dumai justru tampak kebal hukum. Usaha Gelper milik Iwan Cina yang berlokasi di JL. Sultan Hasanudin No. 32, Kelurahan Rimba Sakampung, Kecamatan Dumai Kota, tetap beroperasi bebas tanpa hambatan. Masyarakat pun mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum yang seolah tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Sabtu (03/05/2025)
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan Gelper tersebut. Selain diduga menjadi tempat perjudian terselubung, aktivitas di lokasi itu juga sering berlangsung hingga larut malam, mengganggu ketenangan lingkungan.
> “Kami sering lihat orang keluar masuk, bahkan ada yang bawa anak kecil. Tapi tidak pernah ada tindakan dari polisi. Sepertinya memang dilindungi,” ungkap seorang warga.
Menurut pantauan DPD LSM penjara di lapangan, lokasi judi gelper tersebut tidak memiliki papan nama resmi dan tampak tertutup dari luar, namun ramai dikunjungi oleh pengunjung setiap hari. Sinyalemen adanya “pembiaran” dari oknum tertentu pun mulai mencuat.
Ketua DPD LSM Penjara juga angkat suara terkait hal ini. Ia mendesak aparat kepolisian resort dumai dan pemerintah kota dumai untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
> “Kalau memang tempat itu melanggar aturan, harusnya ditindak. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,”Ujar Ketua DPD LSM penjara
menurut aturan tentang praktek judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.
sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus dapat memberantas dan menanggulangi persoalan penyakit masyarakat ini, peneggakan hukum segere di lakukan sesuai dengan hukum.
“Dinilai belum terlaksanan secara maksimal untuk pemberantasan perjudian atau penerapan di Kota Dumai, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, “katanya.
Harapan dari Ketua DPD LSM penjara, awak media dan masyarakat Kota Dumai meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Kota Dumai untuk segera menindak atau menutup gelanggang perjudian Gelper milik iwan cina di Kota Dumai yang sudah meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah kota terkait keberadaan dan legalitas usaha Gelper milik Iwan Cina tersebut.
Penulis : Jono.Ms
Ketua DPD LSM Penjara