Dumai _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media investigasi86.com di lapangan pada hari Selasa (17/06/2025), diduga SPBU 14.288.652 Bukit Timah yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai provinsi Riau melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.288.652 Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan tersebut diduga kuat merasa kebal hukum dan tak tersentuh hukum dengan bebas diduga menyuplai BBM solar ke pelanggan prioritasnya alias Mafia BBM ilegal yang diduga Robin Siahaan.
Hal ini menjadi sorotan publik tertuju kepada penegak hukum ada indikasi diduga sengaja dibiarkan SPBU tersebut melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.
Yang mana seharusnya BBM bersubsidi di SPBU tersebut untuk kebutuhan masyarakat, namun diduga dikuras habis oleh Mafia BBM ilegal yang diduga bernama Robin Siahaan.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa SPBU 14.288.652 Bukit Timah yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai provinsi Riau, sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall diduga bernama Robin Siahaan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
“Saya sudah lama menyaksikan bahwa SPBU 14.288.652 Bukit Timah yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan, sudah lama beroperasi dengan lancar dan bebas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi menyuplai ke Mafia BBM ilegall tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/06/2025)
“Kalau informasi yang saya dapatkan selama ini Mafia BBM ilegal yang menguras SPBU itu kalau tidak salah namanya Robin Siahaan orang kabupaten Bengkalis.” Tambahannya
“Yang melangsir BBM nya adalah anak buahnya, sampai berkali-kali melangsirnya dengan mudah karena sudah bekerjasama dengan Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
“Yang saya dengar selama ini belum ada satupun Aparat Penegak Hukum yang menindaknya ataupun menangkapnya, Baik itu Mafia BBM ilegall maupun Operator SPBU yang nakal itu.” Kata narasumber yang enggan disebutkan namanya
“Sudah Saatnya Pak Kapolda Riau menjalankan Amanah perintah Pak Kapolri menindak Mafia-mafia BBM ilegall dengan memerintahkan Pak Kapolresta Dumai karena ini wilayah hukum beliau.” Tuturnya
“Kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.288.652 Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir BBM selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Selasa (17/06/2025)
“Para pelangsir itu saya rasa anggota Para Bos Mafia-mafia BBM ilegal atau bisa jadi Mafianya menguras BBM di SPBU itu.” Tambahannya
“Hal ini sudah lama beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tuturnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator SPBU yang nakal.” Paparnya
Ditempat yang Berbeda salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU SPBU 14.288.652 Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum sedikitpun.” Selasa (17/06/2025)
“Sudah saatnya Pihak Pertamina, Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan dan para penegak hukum lainnya harus menindak tegas SPBU itu, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya dan tangkap Mafia BBM ilegal dan Operator SPBU yang nakal sesuai Undang-undang yang berlaku.” Paparnya
“Kalau perlu Pihak Pertamina kasih skor SPBU itu stop sementara pengaliran BBM bersubsidinya.” Ucapnya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Diminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Pelalawan AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., untuk menyelidiki, menindak Tegas SPBU 14.288.652 Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi kepada Madia BBM ilegal.” Tuturnya
“Dan juga meminta Kapolda Riau memerintahkan Kapolres Bengkalis untuk menyelidiki, menindak dan menangkap Mafia BBM bersubsidi ilegal diduga bernama Robin Siahaan karena Warga Kabupaten Bengkalis Riau.” Tambahannya
“Kepada Pak Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.288.652 Bukit Timah kecamatan Dumai Selatan yang diduga telah melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan periksa CCTV nya.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar