More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Aceh
Advetorial
BALI
Bangka Belitung
Berita Banten
Berita Bengkulu
Berita Inhu
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Cerita Bersambung Mimpi Datuk Obik
Cerita Datuk Obik
Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Dumai
Edukasi
Hiburan
Humor
Inhil
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jambi
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Jogjakarta
Kalimantan Selatan
Kampar
Kepulauan Riau
Kesehatan
Lampung
Maluku
Maluku Utara
Motivasi dan Inspirasi
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Organisasi
Papua
Peduli Kasih
Pelalawan
Pemerintahan
Peristiwa
Politik
Riau
Rohil
Sejarah
Siak
Sosial dan Budaya
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera barat
Sumatra Selatan
Sumatra Utara
Teknologi
Tips dan Trik
Video

Kembali Para Pelaku Kejahatan Barang Agunan Beraksi

Pagar Alam, Sumatera Selatan • Barang agunan yang merupakan Object Jaminan Fidusia di perjual belikan secara melawan hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku tindak pidana 480 KUHP (penadahan).

Bank bekerjasama dengan Leasing,
Leasing dibentuk untuk meningkatkan Loan agar cepat terserap kepada masyarakat, jika langsung dari bank, bank hanya bisa memberikan pinjaman berupa uang, jika melalui leasing bisa dalam bentuk barang dari produsen atau distributor tergantung supply chainnya.

Produsen bekerjasama dengan leasing, leasing di support oleh bank. Uangnya langsung dibayarkan ke distributor, leasinglah yang akan berhadapan langsung ke konsumen. Sehingga tidak ada leasing yang dapat meminjamkan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk barang.

Artinya peran leasing masih berkaitan dengan uang Bank sebagai mana di sebutkan dalam uu no 10 tahun 1998 revisi uu no 7 tahun 1992

Mengacu pada UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 yakni terkait Perbankan dimana pihak Bank sebagai pengelolah uang masyarakat dan di salurkan kembali dalam bentuk jasa dan kredit.

Juliady’ Petugas Eksekusi objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dari salah satu pembiayaan atau leasing yang sudah di sertifikasi oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menjalankan tugasnya mengalami pengancaman oleh oknum-oknum pelaku kejahatan barang agunan yakni saudara ‘Pasko’ dan kawan kawan, kejadian berawal dari kepemilikan barang agunan (mobil bodong) oleh saudara Demsi warga kota pagar alam sebagai penguasa barang agunan yang di belinya dari saudara ‘Pasko’ dan telah menyerahkan barang agunan tersebut sekaligus menanda tangani Berita Acara Serah Terima Barang (BSTK) kepada Bapak Juliadi sebagaiman dengan surat kuasa yang di terimanya dari leasing, namun secara tiba tiba datanglah Saudara Pasko CS mengancam Juliadi secara fisik dan membawa kabur barang agunan tersebut.

Kejadian ini di saksikan oleh salah satu anggota aparat kepolisian di wilayah tersebut guna menjaga agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, namun tindakan nekat saudara Pasko dan kawan-kawan sangat brutal mulai dari pengancaman dan membawa kabur barang tersebut entah kemana”, kata juliadi.

Perlu adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait perilaku para oknum tersebut guna menghambat peredaran mobil bodong yang selama ini sangat merugikan pihak leasing sebagai pengelolah uang Bank.

Tindakan para pelaku kejahatan tersebut mengancam siklus perbankan Negara, dan memenuhi unsur pidana pasal 480 KUHP (penadahan), pasal 363 KUHP (pencurian) di karenakan barang sudah di serahkan pemegang unit saudara Demsi kepada Juliadi (PEOJF) akan tetapi di bawa kabur oleh saudara Pasko CS, pelaku juga telah melakukan pengancaman secara fisik pasal 369 KUHP (pengancaman).

Rudwan.S

Orang disekitarmu mungkin belum mengetahui info yang barusan selesai anda baca diatas. Tentu akan lebih bermanfaat jika informasi yang barusan anda baca juga diketahui oleh orang disekitarmu, Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikannya!
INVESTIGASI 86 di Google News