Buru _ Maluku
Pelaku tindakan menghalang halangi pers oknum pelaku Rahman Holle pencipta kegaduhan di podium Konprensi Pers depan teras aula kantor Bupati kabupaten Buru pada saat Debat kandidat 4 calon wakil bupati pada beberapa hari lalu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh beberapa media pers diantaranya Ketua DPC PWI Cabang Kabupaten Buru Asma Payapo, Penasehat PWI Lili Tan Ohorella, Ferdian Fatah, SARBIN Wally selaku ketua Bid Hukum PWI, Nurjannah Rahawarin, Haris Fataruba Dan mengawali / mendampingi korban Nuryani Bessy dari media pers Mapikor.
Dari aksi sok bodyguard, oknum ABD RAHMAN HOLLEÂ dilaporkan secara resmi di ruang SPKT Polres Kabupaten Buru sudah sampai ke tingkat pengambilan keterangan saksi.
Tahap Kedua di ruangan Reskrim Pada tanggal 18 November 2024 yakni saksi sebanyak 3 orang dari media pers diantaranya Lili Tan Ohorella, Ketua Dewan penasehat PWI, Usman Tasijawa Ketua PWRI dan NURJANNAH RAHAWARIN Kaperwil media Investigasi86.com Sekaligus Ketua DPD INTRA–WIN Lembaga ormas Indonesia Transportasi Watch Investigation.
Nurjannah Rahawarin sendiri sebagai media pers memberi pernyataannya bahwa “Bukan Hanya 1 Media yang di rugikan oleh oknum pelaku pembuat keonaran Rahman Holle, tetapi banyak media pers yang sudah siap ingin melakukan wawancara semuanya batal.”
“Sehingga Kami hampir sepuluh media pers tidak bisa melakukan Wawancara sekaligus pengambilan gambar guna membuat berita baik secara online maupun tayangan Live TV.” Tambahannya
“Saya sangat merasa dirugikan sebagai media tayang BREAKING NEWS INVESTIGASI 86 TV dan online disebabkan pelaku.” Tuturnya
Saksi Nurjannah Rahawarin sendiri mengatakan kalau Abd Rahman Holle bukan sebagai Orang partai atau lainnya, dia hanya sebagai simpatisan dari kandidat PASLON kandidat Jargon Mandat for wakil bupati Dokter Danto.
Di satu sisi kami rugi pemberitaan saat kejadian. Terang apalagi yang dilakukan oleh pelaku Rahman Holle adalah Satu pelanggaran perlindungan perempuan baik secara gerakan fisik dan perkataan kepada
seorang Ibu ( perempuan) usia baya.
Sudah pastinya memiliki perlindungan hukum yang di lindungi oleh kepala keluarga, orang tua secara langsung dan Perlindungan hukum kaum perempuan serta perlindungan secara Kelembagaan PWI.
Penulis : Nurjanna Rahawarin