Investigasi86.com • Ganja Bisa Jadi Alternatif Obat? Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Apt Zullies Ikawati PhD berpendapat bahwa ganja medis bisa menjadi alternatif obat apabila pengobatan sebelumnya tidak memberikan respons baik. Itu artinya, penggunaan ganja medis belum menjadi pilihan utama.
“Urgensi ganja medis pada dunia medis sebenarnya tidak besar, lebih kepada memberikan alternatif obat, terutama jika obat-obatan yang sudah ada tidak memberikan efek yang diinginkan,” kata Prof Zullies Jumat (1/7/2022).
Di sisi lain, menurut Prof Zullies, untuk menyatakan bahwa obat lain tidak efektif tentu saja ada prosedurnya. Perlu pemeriksaan yang akurat dan penggunaan obat yang adekuat untuk itu.
“Jika benar-benar tidak ada yang mempan, baru ganja medis bisa digunakan, itu pun dengan catatan harus berupa obat yang sudah teruji klinis, sehingga dosis dan cara penggunaannya jelas,” kata pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM.
Prof Zullies mengatakan, tentu saja masih ada obat lain yang dapat digunakan, tidak hanya ganja medis. Ia menegaskan, posisi ganja medis ini sebenarnya justru merupakan alternatif dari obat-obat lain, jika memang tidak memberikan respons yang baik.
“Yang perlu diluruskan tentang ganja medis ini juga adalah bukan keseluruhan tanaman ganjanya, tetapi komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi/terapi,” ujar Prof Zullies.
Marijuana atau daun ganja sendiri adalah daun dari tanaman yang bernama Cannabis sativa. Tanaman ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh.
Di Indonesia, penggunaan ganja di beberapa daerah sempat digunakan sebagai pengobatan tradisional.(halosehat)
Keputusan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai tanaman obat menuai kontroversi. Namun dibalik kontroversi tersebut, sejumlah penelitian menyebut ganja sebagai tanaman obat memang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Masuknya ganja sebagai tanaman obat tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Akibat kontroversi, Kementerian Pertanian untuk sementara mencabut aturan tersebut.(kontan)
Penggunaan ganja sebagai tanaman obat masih menjadi hal yang kontroversial di Indonesia. Di Indonesia, menggunakan dan memiliki ganja (Cannabis sativa) merupakan perbuatan ilegal. Hal ini karena ganja merupkan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika UUÂ Narkotika.
Sumber : Berbagai sumber