More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Berita Kriminal
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Dumai
Narasi dan Opini
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Traveling
Video
Yogyakarta

Dua Prampok Yang Sudah Beraksi 3 Tempat Diringkus Polres Inhil

INVESTIGASI 86 di Google News

Inhil – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 orang pelaku perampokan yang beraksi di 3 TKP, pelaku berinisial BS (55) dan SD (61) warga Tembilahan dihadirkan sa’at Konferensi Pers. Rabu (29/11/23)

Kapolres Inhil AKBP Norhayat menjelaskan para pelaku berjumlah 5 orang, tiga diantaranya masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku berjumlah 5 orang, dua berhasil diamankan dan 3 masih DPO diantaranya SP, IS dan TN.” Jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Dyansah dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan

Pihak kepolisian menyatakan pelaku telah beraksi di tiga TKP yang selama ini meresahkan masyarakat dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku merupakan orang yang sama yang telah beraksi di tiga TKP pertama pada 17 oktober 2023 di rumah korban yang terletak di Parit 9 Desa Sungai Rawa kecamatan Batang Tuaka, kedua pada 4 November 2023 di Jalan Lintas Sungai Luar–Sungai Piring Desa Sungai Cakah dan tanggal 28 November 2023 bertempat di rumah korban yang terletak di Parit Sungai Keli Desa Teluk Kabung kecamatan Gaung.” Kata Kapolres

Korban pada TKP pertama sepasang suami istri mengalami luka sayatan pisau di bagian paha dan luka lebam dibagian muka, serta kerugian materi perhiasan emas 4,5 mayam dan 1 unit handphone.

Korban TKP kedua ibu dan anak mengalami luka pada bagian leher dan mengalami memar dan pada beberapa bagian tubuh, kerugian materi perhiasan emas 6,5 mayam dan uang sejumlah Rp. 700 ribu.

Korban TKP ketiga korban diancam dengan senjata api dan senjata tajam bahkan salah seorang pelaku menembakan senpi kearah dinding rumah korban sebanyak 1 kali serta kerugian materi perhiasan emas 5 mayam.

“Setelah melakukan penyelidikan sejak bulan Oktober 2023 pelaku mengarah kepada BS dan SD merupakan residivis kasus yang sama, kedua pelaku kami amankan pada 29 November 2023 di Tembilahan dengan barang bukti 2 unit senjata api Rakitan berbentuk revolver 8 butir amunisi.” Ungkapnya

Masing masing pelaku berperan sebagai eksekutor penyimpan senjata api dan menjual hasil rampokan.

“BS, SP, IS dan TN sebagai eksekutor dan SD sebagai penyambung para eksekutor menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan, dua unit senjata api milik BS didapat dengan cara dibeli dari RN yang merupakan warga Palembang seharga Rp. 2,5 juta perunit.” Paparnya

Para pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dan pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Para pelaku terancam 12 tahun penjara ditambah 20 tahun karena kepemilikan senjata rakitan.” pungkasnya. (Humas Polres Inhil/Badrudin)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!