More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dua Pejabat BUMD PT. SPRH Rohil Angkat Bicara! Kami Dipecat Karena Menolak Dipaksa Bersekongkol

Rohil _ Riau
Direktur Umum dan Komisaris Utama BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir angkat bicara terkait salah satu pemberitaan berjudul Terbongkar,,!! Skandal Rp480 Miliar: Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat!

Hal itu dikatakan Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, bahwa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat atas berita yang membuat publik salah persepsi. Karena seolah-olah adanya pemecatan masalah serius terkait pengelolaan keuangan BUMD.

Jadi perlu disampaikan, “Kami (Rahmad Hidayat) Direktur Umum dan Bu Tiswarni selaku Komisaris Utama sampai detik ini belum resmi mendapat surat atau bukti fisik pemecatan dari Bupati maupun Salinan Akta RUPS Luar Biasa yang kabarnya dilaksanakan pada Kamis siang, 23 Januari 2025. Hingga saat ini, belum ada diberikan informasi resmi kepada kami, meskipun Nomor WA kami sudah dikeluarkan dari Grup WhatsApp BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir.” ujar Rahmad kepada acara konferensi pers, Rabu 29 Januari 2025.

Rahmad menambahkan kalaulah memang ada pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan kepada kami berkaitan dengan penolakan kami untuk penandatanganan Perubahan RKA Tahun 2024 dan juga RKA Tahun 2025, “Benar kami menolak untuk tanda tangan, pasalnya banyak penyimpangan dan anggaran yang tidak realistis/fantastis, baik pada perubahan anggaran yang terlampir dalam isi Draft Perubahan RKA 2024 tersebut, maupun pada draft RKA Tahunan 2025. Jadi kalau ada sesuatu yang besar sedang disembunyikan itu di luar sepengetahuan kami”.

Menurutnya, Apa yang dituliskan dari pemberitaan beredar mengutip komentar seorang sumber bahwa pengalokasian penuh dana ini tanpa transparansi membuat banyak pihak geram. “Ini bukan hanya penyelewengan, tapi perampokan uang rakyat secara terang-terangan! Dugaan ini semakin menguat setelah dua pejabat tinggi terkait, Rahmat dan Zulfakar, diberhentikan dari jabatannya.

“Saya hanya mau sampaikan begini. Isu besar yang beredar sekarang ini, seakan-akan kami melakukan penyelewengan dana BUMD. Itu tidak benar faktanya, kalau mungkin diberhentikan itu dari penolakan pendatangan Perubahan RKA Tahun 2024 dan RKA Tahun 2025 yang banyak mark-up isinya. Kami menolak dipaksa untuk bersekongkol. Dan infonya yg diberhentikan adalah Direktur Umum Rahmad Hidayat dan Komisaris Utama Tiswarni serta Direktur Pengembangan Zulfakar diberhentikan sementara” bebernya.

Tiswarni selalu Komisaris Utama menambahkan bahwa “Pemecatan pengurus baik Komisaris maupun Direksi tidak bisa serta merta dilakukan dengan sesuka hati, harus ada alasan-alasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 46, dari pasal tersebut tidak bisa dibuktikan alasan pemecatan tidak hormat, begitu juga dengan direksi berdasarkan pasal 65, jadi jika benar adanya informasi pemecatan kami pada RUPS LB tersebut, kami anggap pemecatan itu tidak sah secara hukum, sewenang wenang dan cacat hukum”.

“Mestinya yang diberhentikan tersebut Direktur Utama nya, yang ugal-ugalan menggunakan anggaran yang tidak ada dasar hukumnya dan tidak pernah melaporkan Laporan Keuangan dan Realisasi RKA 2024 kepada Dewan Komisaris sesuai peraturan yang berlaku”, ujar Komisaris Utama. (Dippo)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!