More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

DPRD TTS Didesak Segera Revisi Aturan, Kepala Desa Kewalahan Berhentikan Perangkat Desa Yang Tidak Kompeten

Timor Tengah Selatan _ NTT
Persoalan minimnya keterampilan teknologi perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan I Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor di Kantor Desa Pollo, Selasa (28/01/2025).

Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen, menyoroti ketidaksinkronan regulasi daerah dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dony menjelaskan bahwa Pasal 48 UU Desa memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk mengangkat perangkat desa dari warga yang memenuhi syarat, dengan tata cara yang diatur dalam peraturan desa. Pasal 49 menyatakan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena mengundurkan diri, habis masa jabatan, atau tidak mampu menjalankan tugas, dengan proses yang adil dan transparan. Pasal 50 menegaskan bahwa lowongan perangkat desa harus diisi dalam waktu enam bulan melalui proses seleksi yang kompetitif dan transparan.

Namun, menurut Dony, regulasi daerah di TTS, seperti Perda No. 5 Tahun 2017 dan Perbup No. 35 Tahun 2018, tidak selaras dengan UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi UU No. 3 Tahun 2024. Akibatnya, kepala desa kehilangan kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak bekerja optimal.

“Terjadi perampasan kewenangan desa yang telah diatur dalam UU. Perangkat desa yang tidak memiliki kemampuan, bahkan yang malas bekerja, tidak bisa diberhentikan oleh kepala desa. Padahal, perangkat desa yang tidak mampu menopang kinerja kepala desa justru berkontribusi terhadap buruknya pelayanan pemerintahan desa,” tegas Dony.

Doni mendesak DPRD dan Pemda TTS untuk segera berkoordinasi guna merevisi regulasi yang ada. “Jika kepala desa bisa diberhentikan, mengapa perangkat desa yang tidak bekerja dengan baik tidak bisa?” cetusnya.

Dony juga menyoroti Panitia Seleksi Tahun 2022 yang dianggap bertanggung jawab karena telah memilih perangkat desa yang tidak memiliki kompetensi kerja yang memadai.

“Seharusnya, regulasi daerah harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi, bukan bertentangan,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD dan Pemda TTS untuk mencari solusi terbaik.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I agar persoalan ini bisa kami sampaikan ke Pemda,” ujarnya.

Yerim menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali Perda No. 5 Tahun 2017, terutama terkait syarat pengangkatan perangkat desa, agar keterampilan teknologi informasi menjadi salah satu persyaratan wajib.

“Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam pelayanan publik. Tanpa keterampilan dasar dalam pengoperasian komputer, efektivitas kerja di desa akan terganggu. Oleh karena itu, solusi konkret seperti pelatihan komputer atau revisi regulasi harus segera direalisasikan,” tutupnya.

Permasalahan ini membuka diskusi penting tentang peningkatan kompetensi dan efektivitas perangkat desa di TTS. Diharapkan DPRD dan Pemda TTS dapat segera mencari solusi agar pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan optimal.

Kaperwil NTT : Aman

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!