More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

DPO Kasus Perpajakan Ambo Ake Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Inhu

Inhu _ Riau
DPO  kasus Perpajakan H. Ambo Ake alias Ake berhasil di Tangkap oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dikota Depok Jawa Barat, DPO tersebut langsung diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (04/12/2024) kepada Awak media mengatakan “Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah kecamatan Limo kota Depok.”

“Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.” Ucapnya

Dijelaskan Ulinnuha, Ambo Ake merupa kan terpidana kasus perpajakan Dia (Ambo Ake-red) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Dalam kasus itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp. 155.400.000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.

“Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana.” Lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu

Putusan tersebut, kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Kastel menambahkan, Jaksa Eksekutor, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan kelas IIB Rengat, Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan itu, Ulin menyampaikan bahwa melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya menghimbau kepada seluruh mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada ruang dan tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.” Tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha

Sumber : Kejaksaan Negeri kab. Inhu
Reporter Riau : Roli

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!