Rejang Lebong • Terhitung Agustus 2022 jabatan Yuhanis sebagai Kepala desa Bangun Jaya kecamatan Bermani Ulu Raya kabupaten Rejang Lebong telah berakhir dan untuk PJS diambil alih langsung oleh Camat Bermani Ulu Raya.
Yuhanis tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa karena sudah 3 periode menjabat, itu sesuai dengan amanah Pasal 39 UU Desa yang berbunyi Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Usai Sang kades mengakhiri jabatannya, bermunculanlah berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat.
Salah satunya jabatan perangkat desa yaitu sekretaris desa yang dipegang oleh anaknya sendiri.
Bukan hanya itu, Kasi keuangan (Bendahara desa) juga dipegang oleh adik ipar kades.
Sungguh sangat jarang terjadi dan dapat dikategorikan dengan dinasti kekeluargaan yang dipegang satu keturunan yaitu bapak kepala desa, anak sekretaris desa dan sanak saudara perangkat desa.
Untuk diketahui, desa tersebut dipimpin oleh seorang yang bernama Yuhanis dengan Sekretarisnya bernama Roli, Bendahara desa bernama Leni Marlina.
Kaitannya Ketiganya ini tak lain adalah antara anak dan bapak dan adik ipar.
Hasil konfirmasi yang awak media peroleh dari salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan jumat (24/02/2023) mengatakan ” Pemerintah desa Bangun Jaya dipimpin oleh Yuhanis yang sekdesnya tak lain adalah anaknya sendiri dan Bendahara desa adik iparnya.”
Banyak muncul berbagai pertanyaan serta keberatan ditengah masyarakat dan banyak berpandangan bahwa terkait anggaran desa yang turun kemungkinkan terjadinya celah indikasi penyimpangan.
“Posisi kades dijabat bapaknya, sekdes dijabat anaknya,bendahara adik iparnya jelas menimbulkan tanda tanya warga kami pak.” Lanjut narasumber.
“Apa lagi anggaran yang turun ke desa Bangun Jaya terbilang besar, wajarlah kami suudzon pak.” Pungkasnya. (AM)