Dumai _ Riau
Maraknya aksi mafia BBM Ilegal Bajak Laut di perairan kota Dumai provinsi Riau semakin merajalela beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh pihak penegak Hukum sedikitpun.
Hal ini menjadi sorotan publik dan topik hangat di tengah kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kota Dumai provinsi Riau. Dengan hal ini Masyarakat menjadi resah atas adanya aktivitas minyak oplosan bersekala besar di kota Dumai provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Awak media di lapangan, terpantau adanya gudang penampungan atau penimbunan BBM ilegal yang bersekalah besar berada di jalan Laksmana kecamatan Dumai Kota kota Dumai dan Jalan Nelayan Laut Kecamatan Dumai Barat kota Dumai provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Gudang Penimbunan BBM diduga ilegal tersebut diduga milik Syafriono alias Yono yang dikendalikan atau kelola oleh kepercayaannya diduga bernama Abdul.
Diduga Syafriono alias Yono Bos Besar Mafia BBM Ilegal Bajak Laut di kota Dumai beroperasi dengan bebas tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Dengan tak tersentuh nya Syafriono alias Yono dan Gudang Penimbunan BBM ilegalnya Oleh penegak hukum, Kapolsek setempat dan Kapolresta Dumai menjadi sorotan publik dinilai kinerjanya tidak maksimal.
Sejumlah Narasumber Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Gudang Penimbunan BBM ilegal itu milik Pak Syafriono alias Yono yang dikendalikan atau kelola oleh kepercayaannya diduga bernama Abdul sudah lama beroperasi dengan bebas tak ada tindakan sedikitpun dari Aparat Penegak Hukum.” Kamis (16/10/2025)
“Gudang itu diduga kuat sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas, mungkin karena Bos Mafianya diduga dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum atau ada setoran ke Aparat Penegak Hukum, makanya bisa beroperasi dengan bebas.” Tambahannya
“Kalau informasi yang selama ini kami dapat mereka mengambil BBM nya di Kapal-Kapal yang kencing di Laut, kalau tidak salah Kapal perusahaan Cina dan Kapal Pertamina, makanya kami masyarakat menjulukinya atau memanggil nya Mafia BBM Ilegal Bajak Laut.” Terang masyarakat yang enggan disebutkan namanya
“Mereka menggunakan alat transportasi Pompong sebagai pengangkut BBM nya yang BBM nya dibeli ke Kapal-kapal dan dibawa ke Gudang untuk di Timbun dan dioplos kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi alias harga mahal.” Papar warga
“Ini sudah jelas tindakan pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dimainkan oleh Mafia Penjual dan Mafia Pembelinya.” Tambahannya
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum menindaknya, menutup dan menangkap Mafianya.” Ujarnya
“Pak Kapolri harus turun tangan dan membuktikan yang pernah diucapkan di media sosial semua yang ilegal dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas, tapi kenyataannya ini dibiarkan dengan bebas oleh pihak penegak hukum setempat.” Tutupnya
Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Kamis (16/10/2025)
“Pak Kapolri Harus Buktikan bahwa yang diucapkan di medsos itu akan menindak yang ilegal dan meresahkan Masyarakat, biar masyarakat percaya bahwa itu terlaksana.” Tuturnya dengan tegas
“Kami meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herrry Heriyawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Kapolresta Dumai, Komandan TNI Angkatan Laut (Danlanal) kota Dumai dan juga kepada Bapak Dirpolairud Polda Riau untuk segera menindak tegas Gudang Penimbunan BBM diduga ilegal dan dan menindak tegas aktivitas Mafia BBM Ilegal Bajak Laut yang beroperasi di Perairan Kota Dumai dan menangkap mafia-mafia BBM Bajak Laut sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Awak media akan terus memantau semua ini apakah Aparat penegak Hukum khususnya di Kota Dumai Bisa menindak tegas Gudang-gudang penimbunan BBM diduga ilegal yang ada di kota Dumai tersebut.
Atan Sengat & Tim Media