More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta

Diduga Oknum Brimob Aniaya Tim Outsourcing di Biak Papua

Foto : mobil yang diduga bodong dan pihak tim outsourcing yang di aniaya oleh oknum brimob di Biak Papua
INVESTIGASI 86 di Google News

INVESTIGASI86 • Terkait Peredaran Mobil Bodong, diduga Oknum Brimob Bersikap Arogan Dan Menganiaya Team Outsourcing di Biak Papua.

Team Outsourcing yang menemukan barang agunan yang di jual secara di bawah tangan oleh oknum aparat ke warga, diduga diteror dan di aniaya, rabu 1/2/2023.

Diduga pelakunya adalah oknum aparat Brimob dan beberapa warga lainya, Biak Papua.

Branto emanuel lesnussa pelaksana pengamanan objek jaminan fidusia atau tenaga Alih daya (outsourcing) yang sudah terverifikasi oleh lembaga pembiayaan yang bertugas di wilayah Papua (Biak) beserta team menemukan beberapa unit barang agunan yang beroperasi di Biak Papua.

Salah satunya kendaraan jenis Mobilio warna putih bernopol B1602VKP yang masih proses kredit di salah satu pembiayaan di Jakarta.

Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya, Mobil bodong tersebut di kuasai oleh salah satu warga yang di belinya dari oknum aparat.

Menurut Branto “Dalam pelaksanaan pengamanan objek jaminan fidusia oleh team outsourcing yang sudah terverifikasi oleh lembaga pembiayaan ini mengalami intimidasi oleh sebelas orang tidak dikenal dan lima oknum aparat diduga oknum Brimob”

Sebagaimana di alami oleh Sdr Jolly Jufri Rompas, salah satu anggota team outsourcing yang pada waktu itu sedang menuju warung makan namun tepatnya di depan Hotel Swissbell di jalan imam Bonjol no 46 fandoi Biak kota Jolly di culik dan di sekap di depan kantor kejaksaan Biak, penyekapan beserta penganiayaan yang di alami Jolly yakni lebam pada pipi akibat pukulan diduga di lakukan penganiayaan oleh oknum aparat Brimob beserta warga lainya.

Sikap arogan aparat terkait persoalan ini yang semestinya menjadi pengayom bukan menjadi bagian atau pelaku apalagi berpotensi pada tindak pidana pasal 170 KUHAP atau pengeroyokan.

Team outsourcing yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota yang tidak bertanggung jawab beserta belasan orang tidak di kenal sudah di laporkan ke kepolisian Papua Resort Biak Numfor dengan no laporan LP/B/64/II/2023/SPKT/Papua/Res Biak.

Pihak ketiga dalam hal ini tenaga alih daya sebagai pemegang surat kuasa dari pihak leasing sebagai mana di atur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) yang berbadan hukum serta izin kemenkumham dan tersertifikasi sebelumnya sudah berupaya mengambil langkah-langkah persuasif.

Peran dari Petugas Objek Jaminan Fidusia atau outsourcing sangat penting dalam menangani dan memperkecil peredaran barang agunan secara ilegal atau lebih di kenal dengan status mobil bodong, yang tentunya hal ini sangat merugikan dan mengganggu siklus perbankan, dimana pihak Bank hanya menampung uang masyarakat dan di kucurkan kembali dalam bentuk Jasa dan Kredit.

Perlu adanya sikap tegas dari pihak institusi dan menjadi atensi terkait peredaran mobil bodong dan persoalan yang mengganggu siklus perbankan sebagaimana di sebut kan dalam UU no 10 tahun 1998 yang mana Bank hanya mengelolah uang Masyarakat.(Ridwan.S)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!