Garut_Jabar
Berdasarkan hasil tinjauan awak media investigasi86.com hari minggu 07/07/2024 ketika konfirmasi pada salah satu warga yang enggan disebut namanya, menurut pengakuan warga tersebut praktek jual beli kembali layanan jaringan internet rumahan tanpa izin makin merajalela.
Contohnya terjadi di wilayah kecamatan PAKENJENG kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) banyaknya warga yang menggunakan internet ilegal yang menjadi lahan subur bagi pelaku bisnis usaha internet untuk menampung atau mengepul demi keuntungan yang sifatnya pribadi.
Tren maraknya jual beli jaringan internet ilegal ini khususnya di wilayah kecamatan PAKENJENG kabupaten Garut sudah menjadi sorotan khusus dari pihak berwenang.
Dalam hal ini APH (Aparat penegak hukum) dengan keberadaan jual beli jaringan internet ilegal sudah bisa disimpulkan bisa merugikan negara dari sisi pendapatan negara yang disebut Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Dalam rangka tertib penyelenggara layanan telekomunikasi internet juga diatur dalam pasal 22 permen kominfo no. 13/2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam pasal 34.
Selain perorangan atau badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa biaya gak penyelenggara telekomunikasi (BHP) dan universal.
Praktik jual beli jaringan internet ilegal ini mulai menjamur dan berkembang biak di wilayah kecamatan Pakenjeng, oleh karena itu harus gerak cepat baik pemerintahan setempat ataupun APH (Aparat penegak hukum ). Tim investigasi (sonny)