More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Kades Seberida Ria Saprina Korban Kriminalisasi Oleh Pihak PT NHR

Inhu _ Riau
Sidang dakwaan di pengadilan Negeri Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kamis 28 Nopember 2024 yang pimpin Oleh Ketua pengadilan Negri Lia Herawati SH.MH., menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi di dalam Persidangan.

Sidang dakwaan yang ke empat dengan terdakwa Kades Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Ria Saprina dengan dakwaan diduga pemalsuan dengan penerbitan Sopradik yang terbitkan oleh Kepala desa Seberida kecamatan Batang Gangsal.

Lantas dilaporkan oleh Pihak prusahan PT NHR Ke polda Riau pada tanggal 11 Oktober 2024′ di Polda Riau Oleh pihak PT NHR,  Berujuk Sidang dakwaan di pengadilan Negeri Rengat dengan tuduhan pemalsuan Surat Tanan sopradik atas nama Hendrik Wijaya.

Kuasa hukum dari terdakwa (Ria saprina) Dody Pernando SH.MH,  diwawancarai awak media, Kamis 28 Nopember 2024, seusai sidang di halaman Kantor Pengadilan Negri Rengat mengatakan “Berawal adanya dilaporakan pihak perusahan PT HNR adanya pemalsuan surat tanah.”

Dody Pernando SH.MH menjelaskan dengan berawal proses, LKB menurut mereka tidak benar, tadi dalam persidangan anggota polres Inhu dimintai keterangan sebagai saksi Penerbitan Surat Kehilangan yang Bernama Hendra.

“Dari keterangan Hendra dalam persidangan mengatakan Penerbitan surat Kehilangan Barang telah memenuhi syarat, maka terbit lah Surat Keterangan Kehilangan Barang atas nama Hendri Wijaya yang surat tersebut di keluarkan oleh Pihak kepolisian Polres Inhu.” Ujar Dody

Masi lanjut Dody mengatakan berdasarkan surat yang terbitkan oleh kepala desa Seberida Ria Saprina, Surat Sopradik tersebut dengan nama yang sama di SKGR yang hilang atas nama Hendri Wijaya.

“Bukan ada nama yang lain dan bukan atas nama PT HNR.” Tutur Dody Kepada Awak Media

Aceng warga Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu yang  juga ikut hadir menyaksikan dalam persidangan di PN Rengat dengan tuduhan penggandaan surat tanah yang terbitkan oleh kepala desa itu tidak benar.

Menurut Saya sebagai Warga desa Seberida, seorang Kepala Desa menjalankan tugas sesuai poksi kepala desa sudah sesuai SOP nya.”

“Karena surat yang diterbitkan dengan nama yang sama atas nama Hendrik Wijaya sesuai dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian, dan saya selaku Warga desa Seberida mengutuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Kepala desa Kami.” Pungkasnya dengan nada kesal.

Liputan Reporter Riau : Roli

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!