More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Kades Seberida Dikriminalisasi Hingga Menjadi Terdakwa

Inhu _ Riau
Sidang Terdakwa Kepala desa (Kades) Seberida kecamatan Batang Gangsal kabupaten Indragiri Hulu, (Ria Sabrina) di pengadilan Negri Rengat (PN) Senin 25 Nopember 2024, terkait tuduhan pemalsuan surat Tanah (SKGR) atas nama Hendrik wijaya.

Adapun tuduhan tersebut yang dilaporkan oleh Dirut PT NHR yang berlokasi wilayah kecamatan Seberida, yang dituduhkan penerbitan oleh kepala desa  ber atas namakan Hendrik Wijaya.

Penerbitan Surat Oleh Kepala desa Seberida (Ria Sabrina) suda sesuai dengan ada lampiran Poto Copy Surat SKGR dan Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia wilayah Hukum polres Indragiri Hulu.

Kuasa Hukum dari terdakwa Ria sabrina (Dody Pernando, SH. MH,) saat diwawancarai awak media Senin 25 Nopember 2024 mengatakan fakta dalam persidangan dari pihak PT NHR tidak dapat menjelaskan yang sebenar nya.

Lanjut Dody Bahwa Dirut PT HNR membuat skenario mengarang cerita, dalam fakta di persidangan dan dikatakan oleh Pihak PT HNR ada pertemuan,  memberikan keterangan bahwa surat SKGR atas nama Hendri Wijaya masi ada yang disimpan di Kantor di Medan.”

“Dalam fakta persidang bahwa pihak PT. HNR tidak pernah membuat surat keterangan yang di tujukan Ke kantor Desa.” Ujar Kuasa Hukum Terdakwa Atas Nama Ria Sabrina. (Roli)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!