More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Di Tiga Desa Di Kecamatan Sai Lala Diduga Bebas Praktek Penambangan Mas Ilegal Tidak Terjerat Hukum

Inhu _ Riau
Marak aktivitas penambang mas diduga Ilegal di sungai Indragiri Hulu (Inhu) desa Pasir Batu Mandi, desa Pasir Kelampaian, desa Kuala Lala kecamatan Sai Lala kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau semakin merajalela kuat dugaan tidak ada penindakkan tegas dari Penegak Hukum di wilayah kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan tim awak media investigasi86.com, Mitrapolisitv.online, kabar  pesisirnews.com, Sabtu 14 Desember 2024 Sekira Pukul 11 Wib di desa Pasir Batu Mandi, desa Pasir Kelampaian dan desa Kuala Lala kecamatan Sai Lala kabupaten Inhu, Maraknya dengan bebas Penambang Emas Ilegal tidak memiliki rasa takut dan diduga kebal dengan Hukum. Dari penelusuran awak Media Penampung biji Emas ilegal tersebut diduga warga Japura inisal  (Bj m) dan inisial (BP) Air Molek.

Sepajang aliran sungai desa Kuala Lala, desa Pasir Kelampaian dan desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang beraktivitas menyedot Butiran emas diduga Ilegal dan tidak mengantongi Perizinan dari dinas terkait. Dan dengan bebas beroperasi dan tidak memiliki rasa takut dari jeratan hukum.

Pratisi Hukum (Alamrah SH.MH ) ketika diminta pandangan tentang Hukum oleh Media Investigasi86.com terkait Penambangan biji emas diduga ilegal mengatakan “Seharusnya kepada Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan harus bergerak cepat menindak tegas terhadap para pelaku penambang emas ilegal.”

“Jangan sampai terjadi terulang seperti di Solok Selatan terkait Penambang Emas diduga Ilegal ada menjadi korban lanjutan kembali.” Tuturnya

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan seperti Penambang biji Emas diduga Ilegal, harus lah di dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang berlaku di Negara NKRI.

Para pelaku penambang emas ilegal yang tidak mengantongi izin diduga melawan hukum sesuai dengan UU, yang mengatur adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut mengatur bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.

Menurut Sumber di lapangan yang enggan dipublikasikan di Media ketika dikonfirmasi awak media di lokasi tidak jauh dari Penambang emas diduga Ilegal para pekerja dan Pemilik bot pocai alat Penambang emas diduga Ilegal.”

“Milik warga sini yaitu warga desa pasir batu mandi, desa Kuala Lala, desa Pasir Kelampaian.” Singkat nya

Liputan Reporter Riau : Rolijan

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!