More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dahsyat!! Dalam 1 Bulan Polres Pelalawan Sukses Membongkar Jaringan Pengedar Narkoba 27 Bandar Di bungkus 

Dahsyat!! Dalam 1 Bulan Polres Pelalawan Sukses Membongkar Jaringan Pengedar Narkoba 27 Bandar Di bungkus

 

 

PELALAWAN | Investigasi86.Com

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri,SIK press release penangkapan tersangka peredaran Narkotika jenis Ganja sebanyak 27 orang berhasil diamankan dalam waktu satu Bulan, Kamis (6/2/2025), di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, ini merupakan sebagai bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan.

 

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK  yang didampingi Kasat Narkoba AKP Liatin Sihombing dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH, MH dalam press release pengungkapan peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan. Polres Pelalawan akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan.

 

Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan melalui langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.

 

Dalam pengungkapan peredaran Narkotika jenis Ganja selama Januari 2025,tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka yang merupakan satu jaringan. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya para pengedar ganja kering.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di jalan Melur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sering terjadi transaksi Narkoba. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan, maka didapatkan satu orang pemuda Oska Eka Putra dan barang Buktinya sebanyak 27 paket ganja kering siap edar dengan berat 400 gram.

 

Kemudian tim Satnarkoba melakukan pengembangan, berdasarkan informasi dari Oska Eka Putra, barang tersebut didapatkan dari Dimas Eka Putra. Tim melakukan pengejaran terhadap Dimas Eka Putra, yang diketahui tinggal di BLP Pangkalan Kerinci Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.

 

Setelah diinterogasi tersangka mengaku menyembunyikan Barang Bukti didalam Kardus. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 2.400 gram ganja kering. Tersangka mengakui ganja tersebut didapatkan melalui seseorang yang berada di Medan dengan nama Daeng (DPO).

 

“Dikatakan Kapolres, sebelumnya untuk pengedar lainnya sudah berhasil diamankan sebelumnya dengan beberapa lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci ini,” jelas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK.

 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 27 tersangka yang terdiri dari 25 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti Ganja Kering sebanyak 2.800 gram, Shabu-shabu 190,1gram dan Pil Ekstasi 1 butir. Pengungkapan ini dengan sebanyak 20 LP. Jelas Kapolres.

 

1. Pasal 111 UU Narkotika

 

2. Pasal 113 UU Narkotika

 

3. Pasal 114 UU Narkotika

 

4. Pasal 127 UU Narkotika

 

Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan di awal Tahun 2025 ini. Polres Pelalawan akan terus menunaikan komitmen memberantas dan memutus peredaran Narkotika  di Wilayah Hukum Polres Pelalawan.Pihaknya juga mengajak masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

“Saya harapkan peran dari masyarakat dan rekan media untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan traksaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Jono.Ms

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!