More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Buronan Mantan Kades Sitorajo Kari Ditangkap Di Jawa Barat

Buronan Mantan Kades Sitorajo Kari Ditangkap Di Jawa Barat

KUANTAN SINGINGI – Dalam lalu lintas penyelidikan yang berliku, tim Reserse Kriminal Polres Kuansing sukses menangkap mantan kepala desa Sitorajo Kari yang menjadi buronan dan tersangka atas kasus dugaan korupsi di desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada hari Rabu (27/3/2024).

AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kapolres Kuansing, melalui AKP Linter Sihaloho Kasat RESKRIM Polres Kuansing menjelaskan bahwa tersangka yang dikenal dengan inisial Z (48), diduga kuat memanipulasi anggaran dan kegiatan dalam APBDes selama tahun 2019 hingga 2021, serta tidak melakukan kewajiban setoran pajak dan SiLPA, dengan kerugian negara yang mencapai Rp. 592.192.510.

Setelah proses penyidikan selesai oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tim Reskrim Polres Kuansing dengan dipimpin oleh Aipda Agung Fausi, Kanit Idik III, melaksanakan penangkapan di Provinsi Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap di salah satu warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 Maret 2024.

Tersangka Z kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi melalui perjalanan dari Jakarta menuju Pekanbaru, tiba di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 27 Maret 2024. Di sana, tersangka langsung dimasukkan ke dalam Rutan Polres Kuantan Singingi pada tanggal yang sama,”

Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Kuansing melibatkan pemberian Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polres Kuantan Singingi, dan memberikan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pengacara tersangka.

“Ini adalah bagian dari upaya yang kuat untuk memberantas korupsi di tingkat desa, menunjukkan tekad aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku korupsi demi keadilan dan keberlanjutan negara,” tegas Kasat dalam penutupan pernyataannya.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!