investigasi86 • Ini lah tujuan agar dihapusnya BPJS kelas 1,2,3 dan menjadikannya 1 kelas saja.
Pada tanggal 1 Maret 2022 pemerintah akan menerapkan peraturan baru mengenai Kartu BPJS yang menjadi sarat wajib untuk mengurus SIM,STNK,jual beli tanah serta naik haji/umrah.
Aturan ini tercantum dalam instruksi presiden no 1 tahun 2022 yang ditanda tangani presiden Jokowi pada 6 Januari lalu.
Didalam aturan tersebut, masyarakat harus terdaftar secara resmi di program BPJS untuk mengurus berbagai keperluan.
Keperluan masyarakat yang dimaksud berupa pengurusan STNK, SIM, SKCK,jual beli tanah,serta naik haji dan umrah.
Khusus untuk pendaftaran haji diperaturan ini,peserta pendaftaran haji dimasukkan ke kategori khusus,peserta yang mau mendaftar haji harus menjadi peserta aktiv di BPJS agar bisa dilayani.(red)
Sumber: Link
