RIAU • Aparat TNI dari Kodim 0302 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan menyerahkan tersangka ke Polres Kuansing.
Berawal dari adanya masyarakat yang melaporkan kasus ini, Dandim 0302/Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, seorang pelaku berinisial DR ditangkap dengan 25 paket sabu-sabu seberat 11 gram lebih.
Menurut Dandim 0302/Inhu Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo S.Sos, M.IP, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kuansing.
“Dari laporan masyarakat awalnya, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa butiran kristal diduga sabu-sabu,” ucap Letkol Kav Dani saat konferensi pers di Koramil 02/KT, Kamis (21/12/2023) pagi.
TNI Kodim 0302 disebutkan telah melakukan penyelidikan sejak hari Sabtu (16/12/2023). Ketika itu, seorang pelaku yang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berada di Jembatan Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Pelaku M berhasil melarikan diri sebelum ia ditangkap, tetapi setelah beberapa hari.
Berselang kemudian, pada hari rabu 20 Desember 2023 aparat mendeteksi adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Pulau kedundung, yang diduga jaringan dari M yang sempat kabur waktu itu.
Dan aparat berhasil menangkap pelaku yang berinisial DR, seorang pria 26 tahun warga kelurahan simpang tiga Teluk Kuantan dan dirinya mengakui perannya dalam peredaran narkoba. DR dinyatakan positif narkoba setelah pemeriksaan urine di BNNK Kuansing.
Dandim 0302/Inhu saat Konferensi pers menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam memberantas narkoba dan menyatakan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya TNI untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Letkol Kav Dani menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kapolres Kuansing, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak, yang mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam upaya memberantas narkoba.
Iptu Novris menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terima kasih kepada rekan-rekan TNI, kita sama-sama berkomitmen memberantas narkoba di Kuansing,” ucap Iptu Novris Simanjuntak usai menerima pelaku dan barang bukti.(red)