More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Pekerjaan Melawan Hukum, Di Desa Sibabat

Inhu _ Riau
Aktivitas Tambang Galian (C) Jenis Tanah Urug di Desa Sibabat Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, diduga tidak Memiliki Perizinan Dari Dinas terkait.

Seharusnya Sebabagi Warga negara Republik Indonesia, harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terdahulu.

Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Meraja Lelah dengan aktivitas, Koari Jenis Tanah Urug, Berdampak Merusak Lingkungan,

Pantauan Media investigasi86.com,  Dilapangan, pada Hari Selasa 6 Mai 2025 Di desa Sibabat Kecamatan Seberida terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian ( C ) Tanah urug di duga kuat tidak memilik izin dari dinas terkait.

Miris nya para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepat nya di wilayah Hukum Polsek Seberida,

Pengusaha Tambang Galian ( C ) inisial Nurat warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat ketika Di Konfir Masi Media investigasi86.com pada hari Selasa 6 Mai 2025 Melalui Pesan wesaf tidak hingga sekarang Jumat 9 Mei 2025 tidak Kunjung di balas,  diduga inisial Nurat Telah Mengangkangi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

Seharus nya para pengusaha apapun Apalagi Usaha tambang galian C , Yang dampak lingkung sebagai Warga Negara Indonesia harus lah taat pada aturan Dan UU Di NKRI

Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, (Rolijan)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!