Investigasi86.com – Jakarta 17 Mei 2022 Penggugat yang diwakili oleh Tim Hukum dari VST & Partners Law Office mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang kebijakan vaksin Covid19. Penggugat I Ted Hilbert adalah warga negara asing (Luksemburg) dengan tempat tinggal tetap di Indonesia dan Penggugat yang kedua yakni Fatoni Rahman adalah warga negara Indonesia. Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) telah melakukan gugatan kepada presiden dan Kemenkes di PTUN pada Selasa 17 Mei 2022.

Gugatan yang di layangkan kepada kemenkes berjumlah sekitar 60 poin, setelah itu Kemenkes memberikan jawaban atas poin-poin tersebut hanya separuh dari 60 poin, yakni berkisar 30 poin saja.
Setelah Kemenkes memberikan jawaban atas sejumlah poin-poin tersebut, penggugat kembali memberikan beberapa poin pertanyaan, untuk menanggapi jawaban dari Kemenkes yang dirasa sangat lucu sekali.

Ada sekitar 17 poin pertanyaan lagi yang di lontarkan penggugat, menanggapi jawaban dari Kemenkes atas 60 poin awal.
Kalaulah kita pelajari dan kita baca secara seksama dari beberapa poin pertanyaan yang di layangkan ke Kemenkes, kita akan menemukan beberapa poin yang tidak dijawab oleh kemenkes.

Dengan tidak memberikan jawaban atas beberapa poin tersebut, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa pihak Kemenkes mengakui akan hal tersebut, karena tidak ada jawaban dan penjelesan dari pihak kemenkes.
Berikut beberapa poin gugatan dan landasan hukum dari dari para penggugat kepada kemenkes, (klik link investigasi.org).
Berikut Analisis yang dilakukan oleh salah satu jurnalis investigasi.org yang bertujuan untuk menasihati pemerintah daerah. File berikut sudah berformat PDF dan silahkan di download! Klik link berikut 👇 analisis_penggunaan_dan_pemaksaan_vaksincovid_19_
Gugatan terhadap Menkes akan membutuhkan dana lebih. Mitra pengacara VST Lawfirm sudah mewakili kami tanpa menghasilkan keuntungan apa pun, namun masih banyak biaya yang musti dikeluarkan, seperti biaya pengadilan, transportasi, dokumentasi, biaya administrasi, operasional dll.

Kami dengan hormat meminta kontribusi dari masyarakat untuk mendukung kami dan membuat gugatan ini menjadi mungkin.
Kontribusi sekecil apa pun akan membantu dan dapat disalurkan melalui beberapa rekening bank tim kami sebagai berikut:
– BSI 7146014458 an Fatoni Rachman
– BTPN 90021015790 dan Ted Hilbert
– OVO dan Gopay No. 081294055112 an Ted Hilbert.
Contact VST Lawfirm WhatsApp +6281212117270
Mudah-mudahan persidangan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang kebijakan vaksin Covid19 bisa berjalan dengan lancar dan menemukan titik terangnya.
Dan mudah-mudahan kebijakan atas Mandatory ini bisa berakhir dan masyarakat bisa hidup normal kembali, baik di segi aktivitas sehari hari, di segi administrasi yang dikait kaitkan dengan sertifikat vaks, dan juga semoga ekonomi masyarakat Indonesia yang pada saat ini tengah sulit bisa kembali normal kembali.(red)