More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta

Ada Sekitar 60 Poin Pertanyaan, Kemenkes Hanya Menjawab Sekitar 30 Poin

Gugatan kepada presiden dan Menkes di PTUN
INVESTIGASI 86 di Google News

Investigasi86.com – Jakarta 17 Mei 2022 Penggugat yang diwakili oleh Tim Hukum dari VST & Partners Law Office mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang kebijakan vaksin Covid19. Penggugat I Ted Hilbert adalah warga negara asing (Luksemburg) dengan tempat tinggal tetap di Indonesia dan Penggugat  yang kedua yakni Fatoni Rahman adalah warga negara Indonesia. Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) telah melakukan gugatan kepada presiden dan Kemenkes di PTUN pada Selasa 17 Mei 2022.

Penggugat Ted Hilbert & Fatoni Rahman bersama beberapa kuasa hukum dari VST Lawfirm di depan PTUN Jakarta memegang tanda terima gugatan. (investigasi.org)

Gugatan yang di layangkan kepada kemenkes berjumlah sekitar 60 poin, setelah itu Kemenkes memberikan jawaban atas poin-poin tersebut hanya separuh dari 60 poin, yakni berkisar 30 poin saja.

Setelah Kemenkes memberikan jawaban atas sejumlah poin-poin tersebut, penggugat kembali memberikan beberapa poin pertanyaan, untuk menanggapi jawaban dari Kemenkes yang dirasa sangat lucu sekali.

Penggugat Ted Hilbert & Fatoni Rachman di depan PTUN Jakarta.(investigasi.org)

Ada sekitar 17 poin pertanyaan lagi yang di lontarkan penggugat, menanggapi jawaban dari Kemenkes atas 60 poin awal.

Kalaulah kita pelajari dan kita baca secara seksama dari beberapa poin pertanyaan yang di layangkan ke Kemenkes, kita akan menemukan beberapa poin yang tidak dijawab oleh kemenkes.

Tangkapan layar Website resmi PTUN Jakarta yang menunjukkan gugatan; sipp.ptun-jakarta.go.id (investigasi.org)

Dengan tidak memberikan jawaban atas beberapa poin tersebut, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa pihak Kemenkes mengakui akan hal tersebut, karena tidak ada jawaban dan penjelesan dari pihak kemenkes.

Berikut beberapa poin gugatan dan landasan hukum dari dari para penggugat kepada kemenkes, (klik link investigasi.org).

Berikut Analisis yang dilakukan oleh salah satu jurnalis investigasi.org yang bertujuan untuk menasihati pemerintah daerah. File berikut sudah berformat PDF dan silahkan di download! Klik link berikut ? analisis_penggunaan_dan_pemaksaan_vaksincovid_19_

Gugatan terhadap Menkes akan membutuhkan dana lebih. Mitra pengacara VST Lawfirm sudah mewakili kami tanpa menghasilkan keuntungan apa pun, namun masih banyak biaya yang musti dikeluarkan, seperti biaya pengadilan, transportasi, dokumentasi, biaya administrasi, operasional dll.

Biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat, yakni Lembaga Bantuan Hukum (Advocate dan konsultan hukum) VST and Partners agar bisa menggelar sidang gugatan tersebut di PTUN.

Kami dengan hormat meminta kontribusi dari masyarakat untuk mendukung kami dan membuat gugatan ini menjadi mungkin.

Kontribusi sekecil apa pun akan membantu dan dapat disalurkan melalui beberapa rekening bank tim kami sebagai berikut:

– BSI 7146014458 an Fatoni Rachman

– BTPN 90021015790 dan Ted Hilbert

– OVO dan Gopay No. 081294055112 an Ted Hilbert.

Contact VST Lawfirm WhatsApp +6281212117270

Website VST Lawfirm

Mudah-mudahan persidangan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Menteri Kesehatan dan Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang kebijakan vaksin Covid19 bisa berjalan dengan lancar dan menemukan titik terangnya.

Dan mudah-mudahan kebijakan atas Mandatory ini bisa berakhir dan masyarakat bisa hidup normal kembali, baik di segi aktivitas sehari hari, di segi administrasi yang dikait kaitkan dengan sertifikat vaks, dan juga semoga ekonomi masyarakat Indonesia yang pada saat ini tengah sulit bisa kembali normal kembali.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024