More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Ada Oknum Yang Backup Parkir Liar Di Pasar Keranggot?

Ilustrasi pungli

Cilegon-Banten • Dugaan adanya pungutan liar (ilegal) oleh oknum terhadap mobil barang dan kendaraan pengunjung yang parkir di pasar baru keranggot cilegon, tak kunjung ada tindakan dan kejelasan dari pihak terkait.

Pemerintah Kota Cilegon, disini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, melalui Bapak Joko Plt Kadishub kota Cilegon, menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui oknum yang melakukan pemungutan parkir kendaraan di pasar baru keranggot.

Saya tidak tau itu oknum suruhan siapa, yang jelas itu bukan dari anggota dishub” ucap Joko lewat pesan singkat WhatsApp.

Saat ditinjau kelapangan, ternyata yang melakukan pungutan retribusi parkir di pasar baru keranggot itu merupakan anggota lama dari PT. KSS yang merupakan bekas pengelola yang tidak lagi mendapatkan izin untuk mengelola lokasi parkir di pasar baru keranggot.

PT. KSS sudah sejak lama tidak lagi memiliki payung hukum untuk mengelola lokasi parkir tersebut, sesuai dengan surat Himbauan (Kadishub) kepala Dinas Perhubungan Bapak Andi Affandi (alm) pada tanggal 3 Januari 2022.

Saat ditanya kepada anggota PT. KSS yang bertugas melakukan pungutan parkir, salah satu dari mereka menyebutkan bahwa mereka berani melakukan pungutan ini karena ada oknum Dishub kota Cilegon yang mengizinkan.

Kami berani melakukan pemungutan ini lantaran sudah diberi izin oleh bapak SR (oknum dishub) makanya kami berani” ucap salah satu petugas parkir di pasar baru keranggot.

Penarikan parkir liar (ilegal) tersebut ternyata menggunakan karcis yang berlogo Dishub kota cilegon, namun pendapatan dari hasil karcis tersebut tidak pernah masuk dan tercatat ke pendapatan daerah.

Sesuai dengan keterangan bapak joko plt kadishub kota cilegon yang menyebutkan bahwa sampai saat ini tidak ada pendapatan masuk untuk daerah lewat karcis retribusi parkir yang di pasar baru keranggot tersebut.

Sampai hari ini tidak ada penarikan resmi dari Dishub” ucap Plt Dishub kota Cilegon lewat pesan singkat WhatsApp.

Dalam hal seperti ini tentu perlu adanya tindakan tegas dari pihak terkait maupun dari tim cyber pungli yang ada di polres cilegon.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!