Investigasi86 • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
Hakim kelahiran Yogyakarta itu diduga menerima suap dalam penanganan perkara di MA.
Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sembilan orang lainnya.
Zainur Rohman mengatakan pembaharuan di MA belum menyentuh aspek mendasar sehingga muncul banyak kasus di lembaga tersebut.
Menurut dia, di tubuh MA ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara. “Kali ini tidak main-main seorang hakim yang menyandang kata agung, tetapi perilakunya sangat memprihatinkan,” ujar Zainur, Jumat (23/9).
Zainur menyebut perubahan di MA tidak bisa hanya pada aspek layanan dan fasilitas melainkan budayanya.
“Saya pikir ini tugas berat. Harus ada yang bertanggung jawab atas persoalan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zainur turut mengkhawatirkan bahwa perkara suap di MA sebagai sebuah fenomena gunung es.
Untuk itu, ia meminta agar MA lebih serius dalam memperbaiki institusinya.
“Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA apabila badan peradilan masih ingin dihormati dan dihargai oleh masyarakat,” katanya.
Zainur menambahkan kasus ini nantinya akan berdampak pada hilangnya kepercayaan kepada institusi peradilan tersebut.
Dia khawatir jika kepercayaan terhadap peradilan kian pudar, masyarakat akan melakukan cara di luar hukum atau bahkan maupun melawan hukum ketika menghadapi permasalahan.
“Misalnya, makin banyaknya aksi main hakim sendiri. Itulah dampak yang paling mengerikan dari menyeruaknya kasus suap di dunia peradilan,” pungkasnya. (mcr25/jpnn)