More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Bandar Lampung Diduga Milik Bos Lin, Kapolda Lampung Diminta Tindak Dengan Tegas Dan Tangkap Mafianya Jangan Tutup Mata

Bandar Lampung _ Lampung
Dengan maraknya dan melenggang bebas peredaran rokok ilegal yang beredar di kota Bandar Lampung provinsi Lampung tanpa tersentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Adapun merek rokok yang beredar tersebut adalah merek GLORI, LINK BOLD, TORACINNO dan masih banyak merek lainnya.

Di tengah upaya pemberantasan yang terus dilakukan, sorotan kini tertuju pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai yang diduga masih belum maksimal dalam mengatasi sindikat mafia rokok ilegal diduga milik Bos Lin alias Ibu Lin yang dikelolah atau dipasarkan oleh anggotanya bernama Aldo yang alamat tempatnya rokok ilegal tersebut Linsu Rajabasa Raya kecamatan Rajabasa Bandar Lampung provinsi Lampung.

Pemerintah dan aparat penegak hukum di kota Bandar Lampung harus menyadari bahwa penegakan hukum terhadap mafia rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan tindakan yang lebih terukur, tegas dan tegas serta komprehensif untuk membongkar sindikat ini sampai ke akar-akarnya dan pimpinan puncak Mafia Rokok Ilegal.

Salah satu yang memasarkan atau menjual Rokok ilegal tersebut mengatakan “Saya hanya sebagai pemasaran atau penjual Rokok ilegal ini, Rokok Ilegal ini milik Bos saya namanya Ibu Lin.” Minggu (28/09/2025)

“Kalau alamat dan no HP bos saya ibu Lin, saya tidak tau karena Rokok Ilegal ini diantar sama Anggotanya ke tempat saya, saya hanya memasarkan atau menjualnya saja” Ujar Aldo saat ditanya Awak media

Salah satu Tokoh Masyarakat di kecamatan kecamatan Rajabasa Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak Media “Peredaran Rokok Ilegal di kota Bandar Lampung ini sudah lama beredar bebas dan laris terjual namun tak tersentuh oleh pihak Hukum atau Aparat Penegak Hukum (APH) sedikitpun diduga sengaja dibiarkan.” Minggu (28/09/2025)

“Padahal daerah kita ini sangat banyak Aparat Penegak Hukum seperti Polisi mulai dari Polda Lampung, Polres sampai Polsek-Polsek, TNI dan Satpol PP, namun kok bisa rokok ilegal masuk ke daerah-daerah.” Ujarnya

“Informasi yang saya dapat selama ini bahwa rokok ilegal ini sumber dari Bos  Rokoknya bernama Lin yang dipasarkan oleh anggotanya bernama Aldo.” Paparnya

“Kami Meminta Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Assegaf turun ke lapangan menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan menangkap Mafia-mafia besarnya yang membawa Rokok tersebut karena sudah merugikan Negara.” Pungkasnya

Rokok ilegal menyebabkan kerugian besar pada pendapatan Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa cukai dapat dikenakan Hukuman Pidana penjara hingga Delapan Tahun. Selain itu, denda yang dikenakan mencapai Sepuluh hingga Dua Puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana Penjara minimal Satu tahun hingga maksimal Lima tahun, serta denda minimal Dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dari Pernyataan tersebut disini sudah jelas peredaran Rokok Ilegal sudah menjamur di Kota Bandar Lampung khususnya dan di provinsi Lampung Umumnya. Kalau untuk Bukti-bukti Peredaran Rokok ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum dengan mudah mencarinya jika mereka serius karena Rokok Ilegal tersebut beredar bebas ke Toko-toko Besar sampai ke pelosok-pelosok warung-warung kecil.

Masyarakat berharap Kapolda Lampung Brigjen Pol Helfi Assegaf turun ke lapangan Menindak tegas melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal dan Menangkap semua Jaringan Mafianya sampai ke akar-akarnya dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Tim media Investigasi86.com akan memantau terus apakah pihak Aparat Penegak Hukum akan menindak lanjuti Untuk Melumpuhkan peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuansing dan Menangkap Mafia-mafianya.

Adi Chandra

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!