More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Tabrak Permendagri No 73 tahun 2020, Pemkab Halsel Tidak Libatkan Camat Dalam Pengawasan Korupsi DD Menggila

Maluku Utara_Halsel

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan terus di sorot Pelaksanaan dan pemanfaatan (DD) tidak akan selesai dan terus menerus berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat. Disebabkan lemah fungsi pengawasan serta Kepala Desa tidak patuhi norma dalam penggunaan dana Desa sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat menurun,” Tegas Gubernur LSM LIRA Maluku Utara Said Alkatiri Jumat, (16/05/2025).

Pengelolaan dana desa lanjut Said perlu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tidak lanjut hasil pengawasan harus betul betul maksimal, karena prinsip pengelolaan keuangan dana desa meliputi, asas transparansi, akuntabel dan kepastian hukum menjadi syarat mutlak,”Ujarnya.

Said mengatakan, Camat sebagai Kepala wilayah selama ini tidak diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa padahal tanpa rekomendasi Camat pencarian dana Desa tidak dapat dilakukan

“Hasil investigasi dan monitoring LSM Lira di Halsel Camat tidak diberikan kewenangan langsung terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa,  hanya mengeluarkan rekomendasi saja untuk proses pencairan dana desa, ini sangat keliru dalam aspek kewenangan termaktub dalam Permendagri No 73 tahun 2020 dan UU No 3 tahun 2024 tentang Desa.

Dijelaskan Permendagri No 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, pasal 3 dan 4  menyebutkan bahwa pengawasan keuangan desa di awasi oleh APIP Provinsi sedangkan pasal 4 ayat 2 fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa APIP kabupaten/ kota dan kepala wilayah kecamatan (camat).

Isyarakat dari regulasi yang ada mendorong pada aspek reviu, monitor, evaluasi pemeriksaan dan pengawasan, hal ini menjadi penting untuk menjaga kebocoran keungan Desa yang disalah gunakan. LSM lira menyarankan kepada Bupati Halsel agar memaksimalkan fungsi dan peran kepala wilayah (camat) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang ada,” (M)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!