Maluku Utara_Halsel
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan terus di sorot Pelaksanaan dan pemanfaatan (DD) tidak akan selesai dan terus menerus berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat. Disebabkan lemah fungsi pengawasan serta Kepala Desa tidak patuhi norma dalam penggunaan dana Desa sehingga tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat menurun,” Tegas Gubernur LSM LIRA Maluku Utara Said Alkatiri Jumat, (16/05/2025).
Pengelolaan dana desa lanjut Said perlu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tidak lanjut hasil pengawasan harus betul betul maksimal, karena prinsip pengelolaan keuangan dana desa meliputi, asas transparansi, akuntabel dan kepastian hukum menjadi syarat mutlak,”Ujarnya.
Said mengatakan, Camat sebagai Kepala wilayah selama ini tidak diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa padahal tanpa rekomendasi Camat pencarian dana Desa tidak dapat dilakukan
“Hasil investigasi dan monitoring LSM Lira di Halsel Camat tidak diberikan kewenangan langsung terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa, hanya mengeluarkan rekomendasi saja untuk proses pencairan dana desa, ini sangat keliru dalam aspek kewenangan termaktub dalam Permendagri No 73 tahun 2020 dan UU No 3 tahun 2024 tentang Desa.
Dijelaskan Permendagri No 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, pasal 3 dan 4 menyebutkan bahwa pengawasan keuangan desa di awasi oleh APIP Provinsi sedangkan pasal 4 ayat 2 fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa APIP kabupaten/ kota dan kepala wilayah kecamatan (camat).
Isyarakat dari regulasi yang ada mendorong pada aspek reviu, monitor, evaluasi pemeriksaan dan pengawasan, hal ini menjadi penting untuk menjaga kebocoran keungan Desa yang disalah gunakan. LSM lira menyarankan kepada Bupati Halsel agar memaksimalkan fungsi dan peran kepala wilayah (camat) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang ada,” (M)