Rohil _ Riau
Akhir akhir ini kericuhan terjadi di kalangan Nelayan kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memuncak diakibatkan dinamika putusan Peraturan Kementrian Kelautan Dan Perikanan tahun 2023 terkait legalnya Kapal Tank Penggaruk dan Alat Pukat Garuk (salome).
Ironisnya kapal Tank yang beroperasi di wilayah perairan kabupaten Rohil itu ternyata miliknya pengusaha dari Pulau Halang dan mengoperasikan diduga kapal tank pukat dari Tanjungbalai Asahan. Tentu dengan kejadian demikian, membuat Masyarakat nelayan merasa terjajah oleh kapal pukat Tank yang diduga milik pengusaha Pulau Halang yaitu Jonnatan.
Di selah situasi yang tengah memanas ini masyarakat mendapatkan informasi pula bahwa diduga gudang beberapa pengusaha Perikanan di Bagansiapiapi ini juga ada menyimpan alat pukat garuk yang meresahkan masyarakat nelayan itu sendiri.
Sehingga Masyarakat nelayan bersatu untuk mendatangi gudang pengusaha yang diduga menyimpan alat pukat tersebut dan menyitanya lalu di bawa ke UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Prikanan.
Kekecewaan Nelayan setelah UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Mengembalikan Alat Pukat Garuk. !!
Sebelumnya pada Senin (18/12/2024) lalu, puluhan nelayan mendatangi Kantor UPT untuk menyampaikan aspirasi. Namun kedatangan para pengusaha di kantor UPT Perikanan Provinsi Riau pada Kamis (21/12/2024) siang itu, iyalah menyelesaikan masalah yang terjadi pada usaha mereka.
Sementara itu kepala UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Wilayah III Asman Hidayat menyebutkan bahwa ”Terhadap si pengusaha yang alat tangkap mereka saat ini di bawa kekantor kita, mereka itu memiliki izin dari Pemerintah terkait dengan usaha yang mereka jalankan.”
“Berdasarkan izin yang telah di kantongi oleh pengusaha tersebut sudah sepantasnya masyarakat mengerti serta menghargai Pemerintah terkait keluarnya izin usaha yang beroperasi di wilayah kita ini.” Ucap Asman Hidayat di ruangan kantor kerjanya pada Kamis (21/12/24)
Kabid Dinas Prikanan dan kelautan Helpi Saputra S.ip Menegaskan Bahwa Dinas Prikanan dan kelautan Kabupaten Rokanhilir Sangat Menyayangkan terkait dugaan kembali beroperasi nya kapal tank penggaruk ke wilayah kelautan kabupaten Rokan Hilir.
“Kita sangat menyayangkan Hal demikian . namun kami tidak bisa berbuat apa apa dan wewenang dalam penanganan ini, sudah dilimpahkan ke UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Prikanan Wilayah III , Sesuai Ketentuan dalam Peraturan Kementrian Prikanan dan kelautan tahun 2023”. Ujar Kabid Prikanan Helpi Saputra S.ip , (24/12/24)
TENTANG PERIZINAN DAN LARANGAN
(PERMEN K.P 2023 DAN PERDA PEMERINTAHAN KABUPATEN ROKANHILIR 2013)
Masyarakat Nelayan Meminta HNSI harus bisa ambil sikap dalam hal ini.
karena UPT wilayah rohil diduga tidak transparan, terkait atas Perizinan apa saja yang dilengkapi pengusaha.
sehingga alat sitaan tersebut dibebas kan secara sepihak oleh UPT itu sendiri.
Menimbang :
PERDA NO 3 TAHUN 2013
“TENTANG IZIN USAHA PERIIKANAN BAB XII KEWAJIBAN DAN LARANGAN”
Pasal 9 Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI)
Pasal 10 Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI )
Pasal 11 Surat Izin Kapal Pengumpul Pengangkut Ikan ( SIKPPI)
PASAL 30
Setiap Pemegang izin dilarang :
1.Melakukan Penangkapan Ikan atau membudidayakan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologi, bahan peledak, ALAT ATAU BANGUNAN yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan nya
2.MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN SUMBER DAYA IKAN ATAU LINGKUNGAN NYA
dan lain nya .
MENGINGAT : PERMEN K.P 2033 DAN ZONA / TITIK KORDINAT
Walaupun PERMEN K.P dinilai bertentangan dgn PERDA kab.Rokanhilir tahun 2013 masyarakat meminta Pihak UPT bisa Meluruskan , Mengenai LEGAL nya Pukat GARUK/SALOME dizona mana saja Dan Menunjukan IZIN USAHA dari pelaku usaha ,Setidaknya masyarakat Nelayan bisa mengetahui dan menerima penjelasan , pada zona mana Kapal/Alat Pengusaha itu Beroperasi .
DIsela banyak nya penekanan dari segala pihak yang di tuju ke HNSI terkait Kerusuhan Masyarakat Nelayan . Ketua HNSI pada ketika itu bungkam dan membuat pernyataan pengunduran diri dibeberapa waktu lalu .
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau mengundurkan diri ??
Jonnaidi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau di kabarkan mengundurkan diri dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Rokan Hilir. Kamis (03/01/2025).
Kabar tersebut tersiar melalui surat pernyataan pengunduran diri atas nama Jonnaidi bermaterai sepuluh ribu disertai tanda tangan yang ditujukan kepada ketua HNSI Provinsi Riau tertanggal 02 Januari 2025, ikut ditebuskan kepada DPP HNSI dan Kesbangpol Rokan Hilir.
Adapun bunyi surat pernyataan atas nama Jonnaidi jabatan Organisasi sebagai ketua HNSI Rohil dikutip sebagai berikut.
Melalui surat ini dengan kesadaran sendiri dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, dengan ini saya menyatakan Mengundurkan diri dengan hormat dari keanggotaan dan kepengurusan jabatan tersebut sejak surat ini saya tandatangani di karenakan kesibukan diluar.
Saya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada dewan pembinaan seluruh pengurus DPC HNSI Rokan Hilir tentunya atas dedikasi dan kerjasamanya selama ini untuk turut serta membesarkan organisasi HNSI yang sangat saya cintai ini.
Tak ada kata yang lebih pantas saya ucapkan selain permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada DPD HNSI Provinsi Riau serta pengurus DPC Rokan Hilir bila ada perlakuan dan ucapan saya yang tidak pada tempatnya selama ini. Demikianlah surat ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Terkait surat pernyataan pengunduran diri dari ketua HNSI Rohil tersebut, belum ada satu pihak yang berhasil di konfirmasi secara langsung, sementara ketua HNSI Rohil Jonnaidi ketika dikonfirmasi lewat nomor via whatsapp pribadinya masih belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Penulis : Dippo