More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Tengah
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Maal Praktek Jual Beli Jaringan Internet Ilegal Di Kecamatan Pakenjeng

Garut_Jabar

Berdasarkan hasil tinjauan awak media investigasi86.com hari minggu 07/07/2024 ketika konfirmasi pada salah satu warga yang enggan disebut namanya, menurut pengakuan warga tersebut praktek jual beli kembali layanan jaringan internet rumahan tanpa izin makin merajalela.

Contohnya terjadi di wilayah kecamatan PAKENJENG kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar) banyaknya warga yang menggunakan internet ilegal yang menjadi lahan subur bagi pelaku bisnis usaha internet untuk menampung atau mengepul demi keuntungan yang sifatnya pribadi.

Tren maraknya jual beli jaringan internet ilegal ini khususnya di wilayah kecamatan PAKENJENG kabupaten Garut sudah menjadi sorotan khusus dari pihak berwenang.

Dalam hal ini APH (Aparat penegak hukum) dengan keberadaan jual beli jaringan internet ilegal sudah bisa disimpulkan bisa merugikan negara dari sisi pendapatan negara yang disebut Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).

Dalam rangka tertib penyelenggara layanan telekomunikasi internet juga diatur dalam pasal 22 permen kominfo no. 13/2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam pasal 34.

Selain perorangan atau badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa biaya gak penyelenggara telekomunikasi (BHP) dan universal.

Praktik jual beli jaringan internet ilegal ini mulai menjamur dan berkembang biak di wilayah kecamatan Pakenjeng, oleh karena itu harus gerak cepat baik pemerintahan setempat ataupun APH (Aparat penegak hukum ). Tim investigasi (sonny)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!