More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Polresta Magelang Amankan Pelaku Dan Korban Tawuran Di Secang

Magelang – Peristiwa tawuran di wilayah desa Candiretno kecamatan Secang kabupaten Magelang provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (15/06/2024) melibatkan dua kelompok remaja mengakibatkan 2 (dua) remaja menjadi Korban.

Kejadian itu diawali saling tantang dua kelompok tersebut melalui media sosial Instagram (IG).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H., dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang. Rabu (19/06/2024)

Dijelaskan kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, dimana kelompok tersangka yaitu Geng Bajak Laut ditantang melalui medsos live IG oleh kelompok Korban yaitu kelompok Team Ngaji2K19 yang mayoritas berstatus pelajar SMK Negeri 1 Windusari.

“Kemudian Geng Bajak Laut melalui tersangka (Admin Geng Bajak Laut) menyetujui dan membalas tantangan tersebut, kemudian Admin mengajak teman-temannya melangsungkan tawuran di pinggir jalan depan Rumah Makan Johar Sari ikut Dusun Domas desa Candiretno kecamatan Secang kabupaten Magelang.” Terang Kapolresta

Pada hari itu juga pada pukul 00.00 WIB pada saat berangkat akan tawuran dari  kelompok Bajak Laut sekitar 16 orang berkumpul dulu di wilayah Geger Tegalrejo dan minum miras jenis Ciu.

Kelompok ini juga telah menyiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran, selanjutnya mereka menentukan lokasi bertemu dan melakukan tawuran.

“Tersangka membawa sajam jenis corbek warna biru dan dari Team Ngaji2K19 membawa sajam salah satunya jenis clurit dan corbek, antara dua kelompok ini mengaku tidak saling mengenal dan mereka melakukan tawuran sekitar 10-15 menit.” Jelas Kombes Pol Mustofa

Dari peristiwa itu mengakibatkan korban yaitu VOP (16) dan JAG (19), adanya jatuh korban kedua kelompok membubarkan diri dan MRM (19) berlari ke arah kampung untuk meminta pertolongan warga.

Tidak lama warga datang dan kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Secang.

“Sekira pukul 00.30 WIB Patroli Polsek Secang datang ke lokasi dan mendapati ternyata ada 2 Korban VOP dan JAG, di lokasi itu ditemukan senjata tajam berupa 1 buah clurit dan 1 buah sajam jenis corbek serta 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk saling tantang di medsos Instagram.” Ujar Kapolresta

Mendasari Pasal 170 atau pasal 351 KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau  Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Bahwa atas perbuatan Tersangka/Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat  diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, kemudian terhadap Operator akun team ngaji2k19 Saudara G dikenakan ancaman sesuai dengan pasal 45 b UU RI Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 750 juta.” Terang Kapolresta Magelang

Pewarta : BR Longga
Sumber  : Humas Polresta Magelang

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!