Tanggamus – Diduga terjadi pungutan liar (pungli) besar-besaran yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Pekon Sinar Galih kecamatan Ulu Belu kabupaten Tanggamus provinsi Lampung.
Adapun pungli yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Pekon Sinar Galih kepada masyarakat dalam program PTSL Kementrian ATR/ BPN yang diselenggarakan melalui Kepala Pekon setempat.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kementrian ATR/BPN memeliki kerjasama dengan Pemerintah Desa untuk maelakukan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti dan merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Dimana dalam pelaksanaan program tersebut Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.
Namun semua regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak senada dengan kerja dilapangan.
Melalui oknum petugas yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan program tersebut menjadi ladang keuntungan dari pungutan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.
Masyarakat pekon Sinar Galih dibebankan biaya sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila ingin memperoleh sertifikat tanah yang akan di daftarkan dalam program PTSL/PRONA tersebut.
Salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya inisial WI (45) mengatakan kepada awak media investigasi86.com “Iya benar pak, pungutan pengurusan Sertifikat itu memang ada dilakukan oleh panitia penyelenggara.” Sabtu (19/08/2023)
“Kami warga Pekon Sinar Galih ini, pada saat ada program PRONA dimintai uang sebesar Rp.750.000, oleh panitia untuk satu sertifikat tanah yang dibuat.” Ungkapnya
“Pungutan itu sudah ditetapkan oleh kepala Pekon setempat, uang yang diberikan harus Kes dikumpulkan kepada ketua RT yang sudah diberikan tugas oleh kepala pekon.” Tambahannya
Bukan hanya WI yang buka suara tentang adanya dugaan pungutan ini, RY (28) dan warga yang lain juga ikut membenarkan hal tersebut.
Masyarakat Pekon sangat merasa keberatan karena pungutan itu sangat besar, sehingga sangat membebankan bagi warga yang berpenghasilan rendah terutama pasca pandemi covid 19 dimana pendapatan masyarakat semakin tak menentu dan ekonomi yang sulit malah ada program yang seharusnya gratis malah dipungut biaya.
Masyarakat berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa turun langsung memantau kegiatan PTSL yang sedang dijalankan di Pekon Sinar Galih.
Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari Kepala Pekon Sinar Galih, karena saat ditemui awak media di kantor dan di rumahnya, namun kepala Pekon tersebut tidak ada ditempat. (Mardiansah)