Pekanbaru _ Riau
Dengan viralnya berita yang diterbitkan di media online investigasi86.com terkait gudang penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi terbesar di Riau diduga ilegal yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2025 lalu yang berjudul “Diduga Gudang BBM Milik Oknum Pol Airud Polda Riau Kebal Hukum, Diminta Kapolda Perintahkan Kabid Propam Tindak Tegas Oknum Nakal.”
Dengan terbitnya berita tersebut tiba-tiba yang diduga oknum anggota Pol Airud yang mengaku bernama Adi marah-marah dan intimidasi awak media investigasi86.com (Eriyanto Sidabutar) terkait pemberitaan gudang BBM diduga ilegal tersebut. Ada Apa …?
Hal itu disampaikan oleh Oknum Pol Airud tersebut melalui pesan Chat WhatsApp yang ditujukan kepada nomor WhatsApp Awak media investigasi86.com (Eriyanto Sidabutar), padahal antara Oknum anggota Pol Airud tersebut tidak saling mengenal dengan awak media investigasi86.com.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, padahal dalam pemberitaan tersebut di inisialkan AD, namun tiba-tiba yang Chat pesan WhatsApp mengaku namanya Adi kepada awak media.
Entah dari mana Oknum Pol Airud tersebut mendapatkan nomor whatsapp oknum awak media investigasi 86 ERIYANTO SIDABUTAR.
Salah satu Tokoh masyarakat pekanbaru yang enggan disebutkan namanya memberikan pendapat. Iya mengatakan “Kalau dalam pemberitaan sudah di inisialkan AD, dan tiba-tiba yang mengaku namanya Adi dan menghubungi Awak media, berarti patut diduga kuat AD itu adalah Adi.” Rabu (23/04/2025)
“Padahal inisial AD itu banyak, bisa Andi, bisa Adam atau lainnya.” Tururnya
“Yang jelas pihak penegak hukum harus mengusut tuntas gudang penimbunan BBM solar yang diduga ilegal itu sesuai undang-undang yang berlaku.” Ujarnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
“Seharusnya BBM bersubsidi itu untuk masyarakat banyak, bukan untuk para Mafia mencari keuntungan pribadi.” Tutupnya
Eriyanto S