Pekanbaru _ Riau
Setelah naik pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru menjadi distributor BBM Solar Bersubsidi Untuk gudang Penampungan BBM milik Mafia BBM Ilegall”, beberapa hari yang lalu.
Kemudian awak media terus menginvestigasi dan mengumpulkan informasi, Terungkap…!!! Diduga SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Tenayan Raya Pekanbaru Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia Sukri, Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya.
SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang menejernya bernama Agus diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Adapun dugaan yang dilakukan SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Adapun gudang penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru pemiliknya alias Mafia nya bernama Sukri dan Haji Bahar yang dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar yang beraktivitas dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Hal disampaikan salah seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Sabtu (05/07/2025)
“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.” Ujarnya
“Pemilik Gudang penimbun BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya itu namanya Sukri, gudangnya dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar yang diduga bekerjasama dengan Menejer SPBU 13.282.621 jalan Pesantren bernama Agus.” Paparnya
“Mafia BBM Solar Bersubsidi Sukri Diduga menguras BBM bersubsidi tersebut di SPBU 13.282.621 jalan Pesantren lebih kurang 15 Ton perhari Denga harga beli Rp. 7.600, sedangkan harga Normal BBM solar bersubsidi di SPBU Rp. 6.800, jadi Pihak SPBU mendapatkan keuntungan Rp. 800 per Liter, jadi kalau 15 Ton perhari lebih kurang Rp. 12 juta rupiah keuntungan Gelapnya.” Terangnya
“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya
“Sudah saatnya diminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Pungkasnya
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
“SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakat, Sabtu (05/07/2025)
“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut diduga menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau, gudang itu milik Sukri yang dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar dan diduga bekerjasama dengan menejer SPBU 13.282.621 jalan Pesantren tersebut.” Tuturnya
“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Paparnya
“Tangkap para Mafia BBM solar bersubsidi ilegal, tutup Gudang Penimbunan BBM solar bersubsidinya, tangkap para operator SPBU yang nakal dan jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar