More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Terungkap…!!! Diduga SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Tenayan Raya Pekanbaru Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia Sukri Dan Haji Bahar, Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya

Pekanbaru _ Riau
Setelah naik pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru menjadi distributor BBM Solar Bersubsidi Untuk gudang Penampungan BBM milik Mafia BBM Ilegall”, beberapa hari yang lalu.

https://investigasi86.com/diduga-spbu-13-282-621-jalan-pesantren-kecamatan-tenayan-raya-pekanbaru-menjadi-distributor-bbm-solar-bersubsidi-untuk-gudang-penampungan-bbm-milik-mafia-bbm-ilegall/

Kemudian awak media terus menginvestigasi dan mengumpulkan informasi, Terungkap…!!! Diduga SPBU 13.282.621 Jalan Pesantren Tenayan Raya Pekanbaru Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia Sukri, Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya.

SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang menejernya bernama Agus diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.

Adapun dugaan yang dilakukan SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.

Adapun gudang penimbunan BBM Solar Bersubsidi yang di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru pemiliknya alias Mafia nya bernama Sukri dan Haji Bahar yang dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar yang beraktivitas dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.

Hal disampaikan salah seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Sabtu (05/07/2025)

“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.” Ujarnya

“Pemilik Gudang penimbun BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya itu namanya Sukri, gudangnya dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar yang diduga bekerjasama dengan Menejer SPBU 13.282.621 jalan Pesantren bernama Agus.” Paparnya

“Mafia BBM Solar Bersubsidi Sukri Diduga menguras BBM bersubsidi tersebut di SPBU 13.282.621 jalan Pesantren lebih kurang 15 Ton perhari Denga harga beli Rp. 7.600, sedangkan harga Normal BBM solar bersubsidi di SPBU Rp. 6.800, jadi Pihak SPBU mendapatkan keuntungan Rp. 800 per Liter, jadi kalau 15 Ton perhari lebih kurang Rp. 12 juta rupiah keuntungan Gelapnya.” Terangnya

“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya

“Sudah saatnya diminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Pungkasnya

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.

“SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakat, Sabtu (05/07/2025)

“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut diduga menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau, gudang itu milik Sukri yang dikelola oleh anggotanya bernama Ucok Regar dan diduga bekerjasama dengan menejer SPBU 13.282.621 jalan Pesantren tersebut.” Tuturnya

“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya

“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Paparnya

“Tangkap para Mafia BBM solar bersubsidi ilegal, tutup Gudang Penimbunan BBM solar bersubsidinya, tangkap para operator SPBU yang nakal dan jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!