Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
Adapun dugaan yang dilakukan SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Hal disampaikan salah seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Senin (30/06/2025)
“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.” Ujarnya
“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya
“Sudah saatnya diminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Pungkasnya
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.
“SPBU 13.282.621 yang terletak di jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Ujar Tokoh Masyarakat, Senin (30/06/2025)
“SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya tersebut menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk sebuah gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.” Tuturnya
“Mereka melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi ini sudah lama beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun.” Tambahannya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriyawan untuk menindak tegas SPBU 13.282.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang diduga telah melakukan aktivitas tindak pidana penyelewengan BBM Solar bersubsidi menjadi distributor BBM solar bersubsidi untuk gudang penampungan BBM solar bersubsidi ilegal di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau yang telah merugikan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.” Paparnya
“Tangkap para Mafia BBM solar bersubsidi ilegal, tutup Gudang Penimbunan BBM solar bersubsidinya, tangkap para operator SPBU yang nakal dan jika ada oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar